Kasus Pencabulan di Maros
Jangan Ditiru! Pria 53 Tahun di Maros Sulsel Cabuli Ponakan hingga Hamil
Pria paruh baya di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan tega mencabuli keponakannya inisial M (15) hingga hamil.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Paharuddin (53), pria paruh baya di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan tega mencabuli keponakannya inisial M (15) hingga hamil.
Insiden terungkap usai korban melahirkan saat usia kandungannya sudah tujuh bulan.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan aksi bejat tersangka dilakukan hingga tiga kali.
Ia menjelaskan, kejadian ini terjadi di rumah nenek korban, 21 Juli 2023 lalu.
"Jadi korban memang tinggal di rumah neneknya, di rumah tersebut juga tinggal pelaku yang tak lain merupakan pamannya bersama istrinya," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Maros, Kamis (2/5/2024).
Mantan Kasat Reskrim Polres Wajo menjelaskan, saat kejadian, korban hendak mandi sebelum berangkat ke sekolah.
Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Moncongloe Maros Temukan Bayi Laki-laki di Tumpukan Sampah
Saat korban dalam kondisi telanjang bulat, pelaku berprofesi sebagai petani tersebut masuk ke kamar mandi dan langsung menarik paksa korban.
"Di situlah terjadi aksi persetubuhan tersebut," katanya.
Ia menyebutkan aksi kedua dan ketiga pun dilakukan dengan cara serupa dalam rentang waktu seminggu.
Kejadian berulang tersebut membuat korban akhirnya korban hamil.
"Setelah usia kandungan tujuh bulan, korban melahirkan anak laki-laki di kamar mandi, di situlah terungkap, dan melaporkan kejadian ke Polres Maros," ujarnya.
Ironisnya, setelah terungkap, sang pelaku kabur dan bersembunyi di rumah keluarganya di Dusun Manjalling, Desa Bonto Bunga, Kecamatan Moncongloe.
"Pelaku dibekuk saat bersembunyi di rumah keluarganya dan langsung dibawa ke unit PPA Sat Reskrim Polres Maros," imbuhnya.
Atas aksi tak terpujinya ini, pelaku Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 jo pasal 76D Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dipidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp72 juta," tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.