Kasus Pencabulan di Maros
Kakek Muda di Maros Cabuli Cucu Sendiri, Modus Ajak Beli Sayur di Pasar
Seorang kakek berinisial DM (35) berhasil dibekuk personel kepolisian Resort Maros usai mencabuli cucunya sendiri yang masih di bawah umur, SR (13).
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Seorang kakek berinisial DM (35) berhasil dibekuk personel kepolisian Resort Maros usai mencabuli cucunya sendiri yang masih di bawah umur, SR (13).
DM ditangkap di kediamannya di Perumahan Racita Garden Maros, Desa Temmapaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Minggu (12/3/2023).
Kanit PPA Polres Maros Ipda Cory Sulle, mengatakan, kejadian ini bermula ketika DM mengajak korban ke pasarmmembeli sayur dan ikan, Minggu (26/2/2023).
"Namun ternyata keduanya tidak sampai di pasar, malah singgah di semak-semak yang tidak jauh dari rumah korban, di situlah korban disetubuhi pelaku," katanya dalam press release di Mapolres Maros, Kamis (13/4/2023).
Ia menyebut, perbuatan bejat duda anak satu tersebut dilakukan sebanyak dua kali.
"Sudah 2 kali persetubuhan ini dilakukan. Pertama mengajak beli sayur kemudian hari berikutnya modus ajak beli ikan," tuturnya.
Korban tak menyangka pelaku melakukan perbuatan itu kepadanya.
Pasalnya, hubungan keduanya sangat akrab.
"Jadi pelaku ini merupakan saudara kakek korban, rumahnya juga berdekatan, dan memang keduanya sangat akrab jadi tidak ada kecurigaan," tambahnya.
Cory menyebutkan, kejadian ini terungkap setelah seminggu kemudian.
Korban mulai mengeluh sakit saat buang air kecil.
"Korban kemudian mengadukan pada ibunya. Dan ibunya lalu melaporkan ke Polres Maros," tambahnya.
Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 sesuai UU Perlindungan anak UU 35 tahun 2014.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,"
Atas kejadian tersebut, kata dia, korban mengalami trauma dan pihaknya pun tengah membantu korban untuk memulihkan kondisinya.
"Kondisi korban sedang dalam proses pemulihan, kami sudah berkoordinasi dengan dinas DPPPA untuk memberikan konseling kepada korban," tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.