Pajak Bumi Bangunan
Kaget! Anggota DPRD Jeneponto Dulu Bayar PBB Rp300 Ribu Sekarang Tembus Rp1,5 Juta, Naik 400 Persen
Anggota DPRD Jeneponto kaget tagihan PBB naik drastis. Dulu Rp300 ribu, kini jadi Rp1,5 juta. Bapenda sebut tarif memang naik.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
“Penyesuaian ini mengacu pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, ditindaklanjuti lewat Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perbup Nomor 11 Tahun 2024 tentang persentase NJOP,” jelasnya.
Pasal 3 Perbup itu mengatur NJOP berdasarkan ZNT sesuai karakteristik wilayah. Penetapan NJOP dilakukan tiga tahun sekali, kecuali objek tertentu yang bisa disesuaikan setiap tahun mengikuti perkembangan daerah.
Pemkab Bone berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan pendapatan, tapi juga menciptakan keadilan pajak sesuai nilai riil tanah, sehingga masyarakat merasakan manfaat dari naiknya nilai aset.
Warga Kaget
Warga kaget mendengar kabar kenaikan pajak hingga 300 persen.
“Awalnya saya pikir benar naik sampai 300 persen. Kalau memang hanya penyesuaian dan masih terjangkau, ya tidak masalah,” kata Irmawati (45), warga Jalan Ahmad Yani.
Supriyadi (53) berharap penyesuaian ini diiringi transparansi dan sosialisasi jelas.
“Yang penting pemerintah jelaskan rinci, supaya tidak timbul isu macam-macam,” ujarnya.
Ia juga berharap lahan pedesaan tidak dibebani tinggi.
“Kalau di kota wajar, harga tanah memang tinggi. Tapi di kampung jangan sampai naiknya sama besar,” harapnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.