Pajak Bone
BPN: Kenaikan Pajak Jadi Kewenangan Pemkab Bone
Menanggapi hal tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone memberikan penjelasan mengenai dasar dan tujuan kebijakan tersebut.
|
Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHDANIAR
BPN- Potret Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Debri Ardiansyah (13/8/2025). Kenaikan pajak disebut sebagai dampak turunan dari kebijakan nasional yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan KPK
Debri mengaku penentuan ZNT dilakukan secara ketat oleh tim khusus dari Kementerian ATR dan Kantor Wilayah, dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Lokasi yang berada di pusat bisnis akan memiliki nilai tanah lebih tinggi dibandingkan daerah perbatasan yang terpencil.
"Dari total luas wilayah Bone 455.900 hektare, sekitar 330.000 hektare telah tercakup dalam penilaian ZNT, sedangkan sisanya, mayoritas kawasan hutan, belum dinilai," bebernya.
Terkait kenaikan pajak daerah akibat penyesuaian ZNT, Debri menegaskan bahwa kewenangan sepenuhnya berada pada pemerintah daerah.
“BPN hanya menyediakan peta dan data nilai tanah. Soal besaran pajak, itu menjadi kewenangan pemerintah daerah,” tandasnya.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Pajak Bone
Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Pinjaman Rp100 Juta, Syarat Lebih Mudah |
![]() |
---|
Sosok Iptu Pulung Kapolsek Kediri Siram Anak Buah Pakai Miras Gegara Terlambat Apel, Korban Dirawat |
![]() |
---|
Bandara Arung Palakka Kembali Aktif, Rute Bone–Balikpapan Dibuka 13 Oktober |
![]() |
---|
Sosok Douglas Laskowske Warga Amerika Viral karena Terbitkan 'Al Taurat dan Terjemahan Bahasa Bugis' |
![]() |
---|
Rokok Ilegal China Asapi Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.