Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pajak Bone

BPN: Kenaikan Pajak Jadi Kewenangan Pemkab Bone

Menanggapi hal tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone memberikan penjelasan mengenai dasar dan tujuan kebijakan tersebut.

|
Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHDANIAR
BPN- Potret Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Debri Ardiansyah (13/8/2025). Kenaikan pajak disebut sebagai dampak turunan dari kebijakan nasional yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan KPK 

Debri mengaku penentuan ZNT dilakukan secara ketat oleh tim khusus dari Kementerian ATR dan Kantor Wilayah, dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Lokasi yang berada di pusat bisnis akan memiliki nilai tanah lebih tinggi dibandingkan daerah perbatasan yang terpencil.

"Dari total luas wilayah Bone 455.900 hektare, sekitar 330.000 hektare telah tercakup dalam penilaian ZNT, sedangkan sisanya, mayoritas kawasan hutan, belum dinilai," bebernya. 

Terkait kenaikan pajak daerah akibat penyesuaian ZNT, Debri menegaskan bahwa kewenangan sepenuhnya berada pada pemerintah daerah.

“BPN hanya menyediakan peta dan data nilai tanah. Soal besaran pajak, itu menjadi kewenangan pemerintah daerah,” tandasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved