Polisi Rudapaksa Tahanan
Bripka ML Diduga 3 Kali Cabuli Tahanan Perempuan Polres Luwu, Terancam Dipecat!
Dugaan pelecehan terjadi Jumat (8/8/2025) pagi, sekitar pukul 06.00-08.00 Wita, keterangan korban, aksi cabul sudah sebanyak tiga kali sejak Juli.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
Sedang Jalani Hukuman
Fakta baru terungkap dari kasus dugaan percobaan rudapaksa terhadap tahanan perempuan di Polres Luwu.
Oknum polisi berpangkat Bripka dengan inisial ML, ternyata pernah dihukum karena kasus merebut istri orang.
Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, mengatakan ML dijatuhi hukuman etik selama dua tahun pada 2023.
“Masa hukumannya seharusnya berakhir September ini. Tapi sebelum selesai, dia kembali melakukan pelanggaran,” kata Mirwan kepada Tribun-Timur.com saat ditemui di Mapolres Luwu, Selasa (12/8/2025).
Mirwan menyebut, pimpinan langsung mengeluarkan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap ML.
“Perintah Bapak Kapolres jelas, tidak mentolerir perbuatan yang merusak citra institusi,” tegasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.