Kasus Sabu 80 di Parepare
Sosok Jenderal Termuda Polri Bongkar Kasus Narkoba 80 Kg di Parepare
Pengungkapkan 80 kilogram oleh Brigjen Eko Hadi Santoso dkk menjadi rekor kasus tertinggi sepanjang sejarah di Sulsel
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 80 bungkus teh hijau gyanyiwang berisi sabu dengan total berat bruto 80 kg, satu klip sabu 1,5 gram, uang tunai Rp20 juta, telepon genggam, serta dua unit mobil.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Bea Cukai Makassar, dan Bea Cukai Parepare.
Pemantauan telah dilakukan sejak Minggu malam, 10 Agustus 2025.
"Jadi petugas mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di Jalan Mattirotasi Baru, Pare-pare, Sulawesi Selatan," ungkap Brigjen Eko kepada wartawan Senin (11/8/2025).
Menurutnya, tim kemudian melakukan survei dan pemetaan lokasi hingga mendapati sebuah mobil Suzuki Carry berisi tiga penumpang.
Dua orang di antaranya turun dengan gerak-gerik mencurigakan dan masuk ke mobil Mitsubishi Double Cabin berwarna putih.
Petugas langsung melakukan penyergapan, pemeriksaan, dan penggeledahan.
"Untuk memastikan, petugas juga melakukan pengecekan keaslian barang tersebut menggunakan Tes Kit Narkotik," ujarnya.
"Hasilnya, barang yang dicurigai dipastikan positif narkotika jenis sabu," tambah Brigjen Eko.
Ketiga terduga pelaku digiring ke kantor polisi. Polisi juga mengamankan dua mobil dan seluruh paket teh hijau berisi sabu sebagai barang bukti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.