Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eks Menteri Agama Yaqut Tersangka Kuota Haji? KPK Temukan Ini

KPK memastikan akan kembali memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024

TRIBUNNEWS.COM
Eks Menteri Agama RI (Menag), Yaqut Cholil Qoumas kini dalam pusaran dugaan korupsi kuota haji. KPK sudah memanggilnya dan akan diperiksa kembali. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus korupsi kuota haji?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja di kasus dugaan korupsi kuota haji di era Yaqut.

KPK sudah pernah memanggil Gus Yaqut terkait dugaan korupsi kuota haji ini. 

Kini KPK sudah menaikkan status ke proses penyelidikan. 

KPK memastikan akan kembali memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

“Kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), karena kalau panggilan yang kemarin, hari Kamis, itu masih dalam proses penyelidikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dikutip dari Kompas.com.

Asep mengatakan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait kasus kuota haji diterbitkan, Jumat (8/8/2025).

Kasus korupsi kuota haji naik ke penyidikan

Sebelumnya, KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.

“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Asep.

KPK menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep.

Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.

Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.

Harta Kekayaan Gus Yaqut

Nama : Yaqut Cholil Qoumas

Jabatan : Menteri

NHK : 36278 II. 

Harta

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 9.520.500.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 573 m2/450 m2 di Kab/Kota Rembang, HASIL SENDIRI Rp. 1.889.000.000 

2. Tanah Seluas 560 m2 di Kab/Kota Rembang, Hasil Sendiri Rp. 650.000.000 

3. Tanah dan Bangunan Seluas 163 m2/163 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur , HASIL SENDIRI  Rp. 4.500.000.000

 4. Tanah Seluas 1159 m2 di Kab/Kota REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

 5. Tanah Seluas 263 m2 di Kab/Kota REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 731.500.000 

6. Tanah dan Bangunan Seluas 510 m2/510 m2 di Kab/Kota REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.600.000.000 

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 2.210.000.000 

1. Mobil, MAZDA CX-5 MINIBUS Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 260.000.000

2. Mobil, TOYOTA ALPARD MINIBUS Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp. 1.950.000.000 

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 220.754.500 

D. SURAT BERHARGA Rp. ---- 

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.598.475.233 2025 

F. HARTA LAINNYA Rp. ---- 

Sub Total Rp. 14.549.729.733 

III. HUTANG Rp. 800.000.000 

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 13.749.729.733 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved