TNI
Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Pernah Dua Kali Jadi Pejabat di Sulsel
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Jenderal Tandyo Budi Revita menjadi Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Resimen Infanteri 23 merupakan cikal bakal Korem 142/Tatag. Surat Perintah Kasad No. 1672/19/1959, tanggal 24 Oktober 1959 mengatur perubahan Resimen Infanteri 23 menjadi Korem/Mattirowalie di bawah pimpinan Mayor A. Rifai, yang berkedudukan di Parepare.
Danrem ini membawahi Kodim 1401/Majene, Kodim 1402/Polewali, Kodim 1418/Mamuju, Kodim 1427/Pasangkayu, Kodim 1428/Mamasa, dan Yonif 873/Vovasanggayu (Dalam Tahap Pembangunan).
Respon Komisi DPR RI
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB. Hasanuddin menilai jabatan Wakil Panglima TNI yang kosong selama 25 tahun menjadi sangat relevan dengan kebutuhan kesatuan TNI ke depan.
Terlebih kata Hasanuddin, baru saja Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan sejumlah satuan baru di jajaran TNI diantaranya 20 Brigade Teritorial Infanteri Pembangunan dan 100 Batalyon Teritorial Infanteri Pembangunan di jajaran TNI Angkatan Darat.
Tak hanya itu, saat ini TNI juga kata Hasanuddin, telah ketambahan 6 Komando Daerah Militer (Kodam) yang membuat makin luasnya daerah pengendalian.
"Gini ya, pelantikan atau penambahan jabatan wakil panglima TNI menurut hemat saya itu relevan ya, kenapa? sekarang ini ada penambahan 6 Komando Daerah militer, kemudian 20 brigade, dan 100 batalyon banyak loh itu," kata Hasanuddin.
"Maka jumlah pasukan makin banyak satu, dua rentang kendalinya komando dan pengendalian makin lebar ya, dan ketiga tentu tugasnya menjadi bertambah dan bervariasi," sambung dia.
Atas hal itu, menurut Hasanuddin, penambahan jabatan setingkat Wakil Panglima TNI menjadi penting ke depannya.
Pasalnya, siapapun perwira tinggi TNI yang nantinya ditunjuk sebagai Wakil Panglima TNI akan bisa membantu peran Panglima TNI dengan wilayah atau teritori pengendalian yang semakin luas tersebut.
"Sehingga dibutuhkan wakil panglima untuk menjadi panglima TNI di dalam melaksanakan tugas pokoknya begitu," ucap dia.
Hanya saja perihal dengan mekanisme terhadap penambahan jabatan Wakil Panglima TNI tersebut kata dia, sepenuhnya akan diatur dalam Peraturan Presiden RI (Perpres).
Sehingga pembahasan penambahan jabatan Wakil Panglima TNI tidak akan dilakukan di DPR RI.
"Di dalam struktur organisasi, penambahan ya, pengurangan itu tidak dicantumkan. Gini, undang-undang tidak mengatur berapa jumlah satuan-satuan TNI itu nggak diatur, jadi besarannya diatur oleh Perpres oleh Presiden," tandas dia.
Kesiapan Alutsista
Deretan Jenderal Asal Makassar Raih Pangkat Penuh Terbaru Sjafrie-Yunus Yosfiah |
![]() |
---|
Prabowo Anugerahkan Dua Tokoh Militer asal Sulsel Pangkat Jenderal Bintang 4 |
![]() |
---|
Prabowo Naikkan Pangkat Kopassus, Marinir, dan Kopasgat Jadi Bintang 3 |
![]() |
---|
Panglima Ganti Jenderal Danpaspampres Era Presiden Joko Widodo |
![]() |
---|
TNI Turun Gunung Kerahkan Intel Endus Preman Berkedok Ormas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.