Pemkot Makassar Ajukan PK Selamatkan Aset di Jl Gatot Subroto
Dari hasil kasasi, Pemerintah Kota Makassar diminta membayar ganti rugi lahan sebesar Rp12, 5 miliar.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar masih menempuh jalur hukum untuk menyelamatkan aset daerah di Jl Gatot Subroto.
Diketahui, penggugat atas nama Muhammad Yahya dan Muh Rais telah memenangkan gugatan hingga ke tingkat kasasi.
Dari hasil kasasi, Pemerintah Kota Makassar diminta membayar ganti rugi lahan sebesar Rp12, 5 miliar.
Namun Pemkot Makassar masih berupaya agar putusan tersebut bisa berubah.
Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Makassar Muhammad Izhar Kurniawan menyampaikan, Peninjauan Kembali (PK) sedang dilakukan.
Pemkot Makassar juga sedang menyiapkan novum baru yang akan mendukung proses hukum tersebut.
"Prinsipnya masih ada upaya hukum yang kami lakukan yakni PK, jadi ada empat tahapan ini, 3 selesai. Tinggal 1, bukan kami tidak mau ikuti putusan yang ada tapi ini menyangkut pengelolaan keuangan," ucap Izhar Kurniawan, Minggu (10/8/2025).
Pemkot tak bisa serta merta melakukan pembayaran ganti rugi sesuai amar putusan kasasi.
Dikhawatirkan, ganti rugi ini justru jadi malapetaka bagi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebab berpotensi jadi temuan.
"Ketika kita salah ganti rugi, salah memberikan, dan jadi temuan, bukan dia mengganti, tentu berdampak kepada OPD terkait, bisa Dinas Pertanahan, BPKAD, termasuk kami (bagian Hukum)," tegasnya.
"Masih ada upaya yang harus dilakukan, kalau tidak dilakukan itu menciderai hukum yang ada," sambungnya.
Sejatinya, sengketa lahan ini terjadi sejak 2019. Artinya sudah 6 tahun masalah ini bergulir.
Kata Izhar, putusan hukumnya memang tidak menguntungkan Pemkot. Dimana pada 2023 pemkot diminta ganti rugi sebesar Rp12, 5 miliar.
"Dalam amar putusan kasasi itu disampaikan bahwa dikembalikan kepada kedua belah pihak untuk melakukan musyawarah, melakukan penilaian," tuturnya.
Belakangan unjuk rasa dilakukan oleh kelompok penggugat.
Unjuk rasa dilakukan di berbagai titik dan waktu berbeda.
Mulai dari penutupan jalan di Gatot Subroto hingga unjuk rasa di depan Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani.
Terbaru, mereka unjuk rasa pada Senin lalu dengan memasang tenda di depan Balaikota.
Koordinator warga, Abu Tholeb, mengatakan, pendirian tenda itu merupakan bentuk perjuangan.
Pasalnya, lahan yang menjadi Fasum tersebut tidak kunjung dibayarkan ganti ruginya.
Kami ini rakyat, yang memberikan amanah kepada negara untuk menindak dan mengatur dengan adil," ujar Abu Tholeb.
"Tapi kenapa justru kewenangan itu dipakai untuk menindas dan merampas hak kami," sambungnya.
Menurut Abu Tholeb, ketika warga menuntut ganti rugi, pihak pemerintah menolak bertanggung jawab dan menyarankan untuk menempuh jalur hukum.
"Kami ikuti saran itu. Kami tempuh jalur hukum. Hasilnya jelas, kami menang di pengadilan, tiga kali," terang Abu Tholeb.
"Tapi sudah tiga tahun sejak putusan terakhir, Pemkot Makassar tetap tidak melaksanakan putusan tersebut," keluhnya. (*)
Pemkot Makassar Dorong RT/RW Bantu Warga Dapatkan Bantuan Hukum Gratis |
![]() |
---|
Perwali Tata Cara Pemilihan RT/RW di Makassar Rampung, Pjs Dilarang Maju |
![]() |
---|
Lelang Jabatan Pemkot Makassar Dilirik ASN Jember, Toraja, hingga Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Stadion Untia Makassar Didanai Hampir Rp100 Miliar, Proyek Mulai Tahun Depan |
![]() |
---|
Dibuka 4–18 Agustus, Lelang Jabatan Eselon II Makassar Incar ASN Berpengalaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.