Wakil Ketua Baleg DPR RI Dorong BPKH Independen dan Profesional, Tak di Bawah Badan Haji
Wakil Ketua Baleg DPR RI dorong pemisahan fungsi BPKH dan Badan Haji untuk perkuat akuntabilitas dan tata kelola dana haji yang profesional.
TRIBUN-TIMUR.COM - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Iman Syukri, menegaskan pentingnya menjaga independensi dan profesionalisme Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam sistem tata kelola haji nasional.
Ia menyatakan bahwa BPKH seharusnya tidak berada di bawah Badan Haji atau lembaga penyelenggara ibadah haji, melainkan berdiri sendiri dengan dasar hukum yang kuat.
“BPKH akan menjadi badan tersendiri dengan undang-undang sendiri, bukan berada di bawah Badan Haji,” ujar Iman dalam wawancara di kanal YouTube Padasuka TV, Jumat (18/7).
Pernyataan ini disampaikan di tengah pembahasan dua rancangan undang-undang (RUU) strategis, yakni RUU tentang Badan Haji dan RUU tentang BPKH.
Kedua RUU tersebut kini tengah menjalani proses harmonisasi dan dijadwalkan akan segera dibahas lebih lanjut dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan sidang paripurna DPR.
Iman Syukri menekankan bahwa peran BPKH bukan sebagai operator haji, melainkan sebagai entitas pengelola dana yang bekerja secara profesional layaknya jurubayar negara.
Tugas utamanya adalah menjamin ketersediaan dan transparansi dana haji bagi ratusan ribu jemaah Indonesia setiap tahunnya.
“BPKH ini bertugas mengelola keuangan haji dengan fokus utama menjaga dana agar selalu tersedia, apalagi kuota haji tahun depan mencapai 221 ribu jemaah,” katanya.
Lebih lanjut, Iman menilai penggabungan fungsi pengelolaan dana dan penyelenggaraan haji dalam satu lembaga justru dapat menimbulkan dampak kontraproduktif.
Adapun tugas utama Badan Penyelenggara Haji adalah menyelenggarakan seluruh rangkaian ibadah haji dari awal hingga akhir secara menyeluruh.
BPKH–PEBS FEB UI Gelar Call for Papers Riset Keuangan Haji, Total Hadiah Hingga Rp70 Juta! |
![]() |
---|
BPKH Gandeng UNS Bangun Islamic Center, Siap Cetak SDM Unggul untuk Ekonomi Umat |
![]() |
---|
Alumni MAPK Dorong Revisi UU Pengelolaan Haji, Perkuat BPKH Jadi Lembaga Investasi Umat |
![]() |
---|
Laba BPKH Limited Tembus Rp15,5 Miliar, Perkuat Dana Haji Indonesia di Arab Saudi |
![]() |
---|
BPKH Limited Serahkan Uang Kompensasi Miliaran Rupiah ke Jemaah yang Tak Dapat Makanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.