Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol 2008

Gaji Kompol Satria Nanda Rp5 Juta, Tapi Akpol 2008 Itu Nyambis Bisnis Narkoba

Kompol Satria Nanda alumnus Akpol 2008 digaji negara Rp5 juta setiap bulan tapi nyambi bisnis narkoba

Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
KASUS NARKOBA - Kompol Satria Nanda kala menjabat Kasat Narkoba Polresta Balerang tahun 2024 lalu. Kini alumnus Akpol 2008 itu divonis hukuman mati kasus narkoba. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Kompol Satria Nanda digaji negara Rp5 juta setiap bulan sebagai aparat kepolisian.

Namun alumnus Akpol 2008 itu memilih nyambi pekerjaan tambahan bisnis narkoba.

Ulah Kompol Satria Nanda kembali mencoreng citra kepolisian. Apalagi ini lulusan Akpol, sekolah elite bagi calon polisi.

Akibat perbuatannya, Kompol Satria Nanda kini dijatuhi hukuman mati.

Ia juga kehilangan pekerjaan sebagai polisi.

Kompol Satria Nanda sebelumnya menjabat Kasat Narkoba Polresta Balerang sejak April 2024.

Sebelumnya Kasubditpatroliairud Ditpolairud Polda Kepri.

Atas perintah Kapolda Kepri berdasarkan surat telegram Nomor: STR/179/III/2024 tanggal 27 Maret 2024, Kompol Satria Nanda kemudian dimutasi ke Polresta Balerang.

Setelah beberapa bulan menjabat Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda terseret jaringan narkoba.

Ia dicurigai terlibat dalam bisnis narkoba bersama sejumlah oknum polisi, yang tak lain anak buahnya sendiri.

Kompol Satria Nanda beserta sejumlah anggotanya itu diperiksa penyidik Propam Polda Kepri.

Keterlibatan Kompol Satria Nanda bermula dari penangkapan bandar narkoba berinisial AS.

Baca juga: Bukan Lagi Kabaharkam, Ini Jabatan Baru Fadil Imran Jenderal Asal Makassar

AS ditangkap di kawasan Simpang Dam Mukakuning, Batam beberapa waktu lalu dengan barang bukti 1 Kg sabu.

Ketika ditangkap, AS kabarnya mengaku ia memperoleh narkoba dari oknum polisi di Polresta Barelang.

Atas pengakuan AS itu pula, Propam Polda Kepri bergerak memeriksa sejumlah personel namanya disebutkan sang bandar narkoba.

Dari pemeriksaan muncul nama Kompol Satria Nanda.

Mantan Kapolsek Lubuk Baja itu pun kemudian ikut diperiksa Propam Polda Kepri.

Divonis Hukuman Mati

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) telah menjatuhkan putusan banding terhadap 12 terdakwa dalam kasus penyisihan narkotika jenis sabu menyeret Satresnarkoba Polresta Barelang dan dua warga sipil.

Dua terdakwa dalam kasus ini divonis hukuman mati di tingkat banding, sementara lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup hingga 20 tahun. 

Menyikapi hal itu, Kejaksaan Negeri Batam menyatakan apresiasi atas vonis yang menguatkan sebagian besar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Negeri (PN) Batam, sebelumnya.

Putusan Pengadilan Tinggi Kepri ini menjatuhkan hukuman mati kepada dua mantan perwira Satresnarkoba Polresta Barelang, yakni Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi.

"Untuk yang tuntutan mati dan putusan mati, Kejari Batam sangat memberikan apresiasi atas putusan tersebut," ujar Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus kepada Tribun Batam pada Rabu (6/8/2025).

Ia melanjutkan vonis terhadap dua terdakwa tersebut sama dengan tuntutan jaksa saat sidang di PN Batam.

Meski begitu, pihaknya masih menunggu langkah hukum dari keduanya terkait vonis mati Pengadilan Tinggi Kepri.

Selain terdakwa dari eks Kasat-Kanit Narkoba Polresta Barelang, pihaknya juga masih menunggu sikap dari para terdakwa lain, khususnya yang divonis 20 tahun penjara. 

"Untuk yang tuntutan 20 tahun, yang putusannya 20 tahun di putusan PT, Kejari Batam menunggu langkah para terdakwa apakah mengajukan kasasi atau tidak," ujarnya.

Ia melanjutkan jika tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak terdakwa, maka Kejari Batam akan langsung mengeksekusi putusan tersebut.

"Kalau tidak kasasi, kita akan segera eksekusi. Tapi kalau mereka kasasi, kami juga akan ajukan kasasi," katanya.

Gaji Polisi

Gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan ( tunjangan polisi).

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan):

Golongan I hingga IV

1. Golongan I (Tamtama)

Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.

Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (Bintara)

Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)

Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan kinerja Polri

Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri selain tunjangan kinerja antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Sebagai contoh, Wakapolri dengan pangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 18.

Lalu pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Untuk Kapolda tipe A dengan pangkat Irjen seperti Kapolda Jabar, Kapolda Jateng, Kapolda Jatim, termasuk Polda A Khusus yakni Kapolda Metro Jaya berada di level kelas jabatan 16.

Untuk level Kapolres dengan pangkat AKBP, masuk dalam level kelas jabatan 11.

Lalu Kompol di kelas jabatan 10, AKP di kelas jabatan 9.

Di level bintara, seorang polisi dengan pangkat Bripda dan Briptu digolongkan masuk kelas jabatan 5.

Bripka di kelas jabatan 6, dan perwira pertama pangkat Aipda dan Aiptu di kelas jabatan 7.

Lalu di kepangkatan tamtama, pangkat Abrip dan Abriptu berada kelas jabatan 5, Bharaka dan Abripdha di kelas jabatan 3, dan Bharada dan Bharatu di kelas jabatan 2.

Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:

Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id 

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda Divonis Mati Pengadilan Tinggi Kepri, https://batam.tribunnews.com/2025/08/05/eks-kasat-narkoba-polresta-barelang-satria-nanda-divonis-mati-pengadilan-tinggi-kepri.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved