Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol 2008

Gaji Kompol Satria Nanda Rp5 Juta, Tapi Akpol 2008 Itu Nyambis Bisnis Narkoba

Kompol Satria Nanda alumnus Akpol 2008 digaji negara Rp5 juta setiap bulan tapi nyambi bisnis narkoba

Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
KASUS NARKOBA - Kompol Satria Nanda kala menjabat Kasat Narkoba Polresta Balerang tahun 2024 lalu. Kini alumnus Akpol 2008 itu divonis hukuman mati kasus narkoba. 

Dari pemeriksaan muncul nama Kompol Satria Nanda.

Mantan Kapolsek Lubuk Baja itu pun kemudian ikut diperiksa Propam Polda Kepri.

Divonis Hukuman Mati

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) telah menjatuhkan putusan banding terhadap 12 terdakwa dalam kasus penyisihan narkotika jenis sabu menyeret Satresnarkoba Polresta Barelang dan dua warga sipil.

Dua terdakwa dalam kasus ini divonis hukuman mati di tingkat banding, sementara lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup hingga 20 tahun. 

Menyikapi hal itu, Kejaksaan Negeri Batam menyatakan apresiasi atas vonis yang menguatkan sebagian besar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Negeri (PN) Batam, sebelumnya.

Putusan Pengadilan Tinggi Kepri ini menjatuhkan hukuman mati kepada dua mantan perwira Satresnarkoba Polresta Barelang, yakni Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi.

"Untuk yang tuntutan mati dan putusan mati, Kejari Batam sangat memberikan apresiasi atas putusan tersebut," ujar Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus kepada Tribun Batam pada Rabu (6/8/2025).

Ia melanjutkan vonis terhadap dua terdakwa tersebut sama dengan tuntutan jaksa saat sidang di PN Batam.

Meski begitu, pihaknya masih menunggu langkah hukum dari keduanya terkait vonis mati Pengadilan Tinggi Kepri.

Selain terdakwa dari eks Kasat-Kanit Narkoba Polresta Barelang, pihaknya juga masih menunggu sikap dari para terdakwa lain, khususnya yang divonis 20 tahun penjara. 

"Untuk yang tuntutan 20 tahun, yang putusannya 20 tahun di putusan PT, Kejari Batam menunggu langkah para terdakwa apakah mengajukan kasasi atau tidak," ujarnya.

Ia melanjutkan jika tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak terdakwa, maka Kejari Batam akan langsung mengeksekusi putusan tersebut.

"Kalau tidak kasasi, kita akan segera eksekusi. Tapi kalau mereka kasasi, kami juga akan ajukan kasasi," katanya.

Gaji Polisi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved