Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Jeneponto 'Sikat' Pejabat Lama Era Iksan Iskandar

Ia mengatakan telah menerima surat pemberhentian, meski masa berlakunya baru berlaku 15 hari ke depan.

Tribun Timur/Agung
Ilustrasi Kantor Bupati Jeneponto di Jl Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto (Sulsel) 

"Iya, tadi saya sudah terima suratnya, yang ambilkan surat itu pak Sekwan. Memang ada beberapa kepala dinas lain juga," ungkapnya.

Sekda Jeneponto, Muh Arifin Nur saat dihubungi membenarkan pemberhentian tujuh pejabat tersebut.

Namun belum menjawab jumlah keseluruhan secara rinci.

"Siap," singkat Arifin melalui pesan Whatsapp.

Tercacat para pejabat yang dinonaktifkan ini mendapat jabatan strategis di era bupati sebelumnya Iksan Iskandar

 

 

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved