Bupati Jeneponto 'Sikat' Pejabat Lama Era Iksan Iskandar
Ia mengatakan telah menerima surat pemberhentian, meski masa berlakunya baru berlaku 15 hari ke depan.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Saldy Irawan
Tribun Timur/Agung
Ilustrasi Kantor Bupati Jeneponto di Jl Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto (Sulsel)
"Iya, tadi saya sudah terima suratnya, yang ambilkan surat itu pak Sekwan. Memang ada beberapa kepala dinas lain juga," ungkapnya.
Sekda Jeneponto, Muh Arifin Nur saat dihubungi membenarkan pemberhentian tujuh pejabat tersebut.
Namun belum menjawab jumlah keseluruhan secara rinci.
"Siap," singkat Arifin melalui pesan Whatsapp.
Tercacat para pejabat yang dinonaktifkan ini mendapat jabatan strategis di era bupati sebelumnya Iksan Iskandar.
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Imbas Konflik Nelayan Bulukumba dan Bantaeng-Jeneponto, Kantor Dinas Kelautan Disegel |
![]() |
---|
Bakul Maulid Akbar Pemkab Jeneponto Tahun Ini Disalurkan ke 15.833 Keluarga Miskin |
![]() |
---|
10 Tahun Berlalu, Natsir Ali Belum Lunasi Proyek Rp1 Miliar di Jeneponto |
![]() |
---|
Kebakaran 6 Rumah di Batang Jeneponto, 30 Ekor Kambing Terpanggang, Kerugian Rp1,1 Miliar |
![]() |
---|
Gaji Anggota DPRD Jeneponto Tak Naik Sejak 2017, Masih Ikut Perbup Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.