Polemik Royalti Lagu Bikin Pengusaha Kafe dan Resto di Makassar Resah
Ada berbagai aspek yang patut disoroti dalam aturan SK Menteri Hukum dan HAM RI terkait royalti lagu.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Renaldi Cahyadi
ROYALTI MUSIK - Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga, saat ditemui Tribun-Timur.com di Hotel Claro Makassar, Rabu (6/8/2025). Pengusaha dan pengunjung kafe/restoran di Makassar mengeluhkan pemutaran musik di ruang publik diwajibkan membayar royalti.
Danial, satu satu pengunjung cafe di Jalan Pelita Makassar mengaku menyayangkan jika banyak kafe tidak putar musik.
“Kalau tidak ada musik biasanya sepi sekali, padahal kita ke kafe untuk santai-santai,” katanya.
Pengunjung lainnya, Fadli menilai kafe akan sepi pengunjung jika pemutaran musik ditiadakan.
“Padahal kita cari kafe yang biasa ada musiknya, kalau kalau tidak putar pasti akan sepi,” katanya.(*)
Baca Juga
Promo SUPER, Bawa Pulang Motor Honda dengan DP Rp1 Juta |
![]() |
---|
6 Hal Harus Diperhatikan Pelajar saat Naik Motor |
![]() |
---|
Berselisih dengan Istri Polisi, IRT Asal Gowa Jadi Tersangka di Polrestabes Makassar |
![]() |
---|
Andi Muhammad Rekrut 49 Pengurus, Lampaui Jumlah Partai NasDem Sulsel |
![]() |
---|
Apa Peran Jufri Rahman? KI Panggil Sekprov Sulsel Sengketa Toserba Pengayoman vs Disnakertrans |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.