Polemik Royalti Lagu Bikin Pengusaha Kafe dan Resto di Makassar Resah
Ada berbagai aspek yang patut disoroti dalam aturan SK Menteri Hukum dan HAM RI terkait royalti lagu.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Renaldi Cahyadi
ROYALTI MUSIK - Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga, saat ditemui Tribun-Timur.com di Hotel Claro Makassar, Rabu (6/8/2025). Pengusaha dan pengunjung kafe/restoran di Makassar mengeluhkan pemutaran musik di ruang publik diwajibkan membayar royalti.
Danial, satu satu pengunjung cafe di Jalan Pelita Makassar mengaku menyayangkan jika banyak kafe tidak putar musik.
“Kalau tidak ada musik biasanya sepi sekali, padahal kita ke kafe untuk santai-santai,” katanya.
Pengunjung lainnya, Fadli menilai kafe akan sepi pengunjung jika pemutaran musik ditiadakan.
“Padahal kita cari kafe yang biasa ada musiknya, kalau kalau tidak putar pasti akan sepi,” katanya.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
RT Bukan Bos RT Itu Pelayan, Saparuddin Loper Koran yang Siap Jadi Ketua RT |
![]() |
---|
GMNI UNM Tolak Dualisme, Ajak Kader Makassar Bersatu |
![]() |
---|
Syaiful Garyadi: Literasi Digital Rendah, Masyarakat Rawan Terjebak Hoaks |
![]() |
---|
Menuju Super League 2025/2026, PSM Makassar Doa dan Zikir Bersama Anak Yatim |
![]() |
---|
Rakernas Bakal Berefek Positif ke Sektor Ekonomi dan Transportasi Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.