Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Royalti Lagu Bikin Pengusaha Kafe dan Resto di Makassar Resah

Ada berbagai aspek yang patut disoroti dalam aturan SK Menteri Hukum dan HAM RI terkait royalti lagu.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Renaldi Cahyadi
ROYALTI MUSIK - Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga, saat ditemui Tribun-Timur.com di Hotel Claro Makassar, Rabu (6/8/2025). Pengusaha dan pengunjung kafe/restoran di Makassar mengeluhkan pemutaran musik di ruang publik diwajibkan membayar royalti. 

Danial, satu satu pengunjung cafe di Jalan Pelita Makassar mengaku menyayangkan jika banyak kafe tidak putar musik.

“Kalau tidak ada musik biasanya sepi sekali, padahal kita ke kafe untuk santai-santai,” katanya.

Pengunjung lainnya, Fadli menilai kafe akan sepi pengunjung jika pemutaran musik ditiadakan.

“Padahal kita cari kafe yang biasa ada musiknya, kalau kalau tidak putar pasti akan sepi,” katanya.(*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved