Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Andi Ibrahim Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Dituntut 8 Tahun Penjara

Aria mengatakan Andi Ibrahim secara sah terbukti bersalah memproduksi, mengedarkan uang palsu.

TRIBUN-TIMUR.COM / SAYYID
UANG PALSU - Andi Ibrahim saat menjalani sidang tuntutan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu  (6/8/2025). Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin dituntutan 8 tahun penjara. 

‎Kasus sindikat produksi dan peredaran uang palsu ini melibatkan 15 terdakwa

Mereka adalah, Ambo Ala Jhon Bliater Panjaitan Muhammad Syahruna Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar) Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin) Sattariah Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI) Irfandi (pegawai Bank BNI)

Sri Wahyudi Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar) Satriadi (ASN DPRD Sulawesi Barat) Sukmawati (guru PNS) Ilham, Annar Salahuddin Sampetoding (Pengusaha dan politikus) dan Kamarang 

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved