Andi Ibrahim Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Dituntut 8 Tahun Penjara
Aria mengatakan Andi Ibrahim secara sah terbukti bersalah memproduksi, mengedarkan uang palsu.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / SAYYID
UANG PALSU - Andi Ibrahim saat menjalani sidang tuntutan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (6/8/2025). Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin dituntutan 8 tahun penjara.
Kasus sindikat produksi dan peredaran uang palsu ini melibatkan 15 terdakwa
Mereka adalah, Ambo Ala Jhon Bliater Panjaitan Muhammad Syahruna Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar) Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin) Sattariah Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI) Irfandi (pegawai Bank BNI)
Sri Wahyudi Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar) Satriadi (ASN DPRD Sulawesi Barat) Sukmawati (guru PNS) Ilham, Annar Salahuddin Sampetoding (Pengusaha dan politikus) dan Kamarang
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Berita Terkait
Baca Juga
Nangis, Manggabarani ASN Pemprov Sulbar Legowo Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
![]() |
---|
Sopir Pick Up Terbalik Viral di Gowa Datangi Polres Minta Maaf, Ini Pengakuannya |
![]() |
---|
Tim Rescue Damkar Gowa Evakuasi Ular Piton 2 Meter dari Drainase Perumahan |
![]() |
---|
Bayi Perempuan Ditemukan Tewas di Kos Gowa, Diduga Baru Dilahirkan Paksa |
![]() |
---|
Emak-emak Jatuh dari Pick-up, Pengemudi Terancam Denda Hingga Rp500 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.