Andi Ibrahim Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Dituntut 8 Tahun Penjara
Aria mengatakan Andi Ibrahim secara sah terbukti bersalah memproduksi, mengedarkan uang palsu.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-GOWA.COM - Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar dituntut delapan tahun penjara.
Pembacaan tuntutan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (6/8/2025)
Hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa didampingi Basri Baco membacakan tuntutan.
Aria mengatakan Andi Ibrahim secara sah terbukti bersalah memproduksi, mengedarkan uang palsu.
Baca juga: Nangis, Manggabarani ASN Pemprov Sulbar Legowo Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menuntut terdakwa Andi Ibrahim delapan tahun penjara," katanya
Masa tahanan akan dikurangi masa penangkapan dan penahanan telah dijalani.
"Denda sebesar Rp100 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Aria.
Mejalis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan pada Rabu (13/8/2025).
Peran Andi Ibrahim bersama Syahruna dan Ambo ala bersama-sama memproduksi uang palsu.
Uang palsu diproduksi di dua tempat yakni rumah Annar Jl Sunu 3, Makassar.
Di lokasi ini, mereka memproduksi uang palsu Rp 40 juta dengan pecahan Rp 100 ribu
Kemudian, produksi uang palsu dipindahkan ke Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Di lokasi kedua, Andi Ibrahim Cs mencetak uang palsu Rp 600 juta. Sehingga total produksi uang palsu Rp 640 juta
Nangis, Manggabarani ASN Pemprov Sulbar Legowo Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
![]() |
---|
Sopir Pick Up Terbalik Viral di Gowa Datangi Polres Minta Maaf, Ini Pengakuannya |
![]() |
---|
Tim Rescue Damkar Gowa Evakuasi Ular Piton 2 Meter dari Drainase Perumahan |
![]() |
---|
Bayi Perempuan Ditemukan Tewas di Kos Gowa, Diduga Baru Dilahirkan Paksa |
![]() |
---|
Emak-emak Jatuh dari Pick-up, Pengemudi Terancam Denda Hingga Rp500 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.