Mahfud MD Heran Silfester Tukang Fitnah JK Belum Ditahan Usai Vonis di 2019
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD heran lihat tukang fitnah Jusuf Kalla belum ditahan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD heran lihat tukang fitnah Jusuf Kalla belum ditahan.
Sosok itu Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.
Silfester divonis 1,5 tahun penjara pada 2019.
Namun hingga kini pria kelahiran Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur, 19 Juni 1971 itu belum ditahan.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo–Gibran dalam Pilpres 2024 itu belum menjalani hukuman.
Mahfud MD unggah keterangannya di X.
Mahfud menyinggung kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung disebut telah menangkap banyak orang.
"Banyak yg heran. Seorang yg sdh divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tdk dijebloskan ke penjara sampai sekarang. Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yg tahun 2025 ini sj sdh menangkap bnyk orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?" tulis Mahfud di X.
Kronologi kasus Silfester vs JK
Kejaksaan Agung telah memerintahkan eksekusi Silfester Matutina
Silfester terpidana sejak 2019.
Ia divonis 1,5 tahun penjara
Pentolan relawan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) itu belum juga dieksekusi Kejagung.
Saat itu dia bahkan aktif dalam kegiatan memenangkan presiden Jokowi.
Belum lama ini, Silfester Matutina juga diangkat sebagai komisaris ID Food oleh Erick Thohir
Silfester pendiri dan Ketua Umum organisasi relawan Solmet pendukung Presiden Joko Widodo sejak 2013.
Klaim sudah damai dengan JK
Saat dirinya ramai dibicarakan, Silfester turut mengomentari terkait kasus dirinya dengan JK.
Ia mengklaim jika kasus yang menjeratnya itu sudah berujung damai.
"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla. Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," kata Silfester.
Soal proses hukum, Silfester juga mengklaim jika sudah menjalaninya dengan baik.
"Memang waktu itu tidak ada diberitakan karena waktu itu baik saya, walaupun yang Pak Jusuf Kalla, tidak pernah memberitakan di media," ucapnya.
Rincian Kasus Jerat Silfester Matutina
Kasus menjerat Silfester berawal dari orasinya pada 15 Mei 2017 ketika menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 29 Mei 2017, ia menganggap JK terlalu berambisi secara politik sehingga mau menjadi wakil dari Jokowi dalam Pilpres 2019.
Hal itu diucapkan saat itu viral lewat sebuah video.
"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambis politik Jusuf Kalla," ujar Silfester.
Tak cuma itu, dirinya juga menuduh JK memakai isu rasis demi memenangkan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta pada 2017 lalu.
Silfester turut menuding JK berkuasa di Indonesia demi memperkaya keluarganya .
"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," kata Silfester dalam orasi tersebut.
Setelah itu, Silfester pun dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/554/V/2017/Bareskrim tertanggal 29 Mei 2017.
Ia pun dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dan dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.
Singkat cerita, Silfester pun disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dia pun divonis bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara berdasarkan sidang putusan digelar pada 30 Juli 2018.
"Menyatakan terdakwa Silfester Matutina terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama setahun," demikian bunyi vonis yang dikutip dari Direktori Mahkamah Agung (MA).
Silfester mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan berujung ditolak.
Adapun putusan itu diumumkan pada 17 Oktober 2018 lalu.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 30 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut," demikian isi putusan.
Tak puas, Silfester pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan tetap ditolak.
Bahkan, hukumannya diperberat oleh hakim agung menjadi 1,5 tahun penjara.
"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian isi dari putusan tersebut tertanggal 20 Mei 2019.
Penjelasan Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengungkapkan Silfester bakal diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Dia mengatakan jika Silfester tidak memenuhi panggilan, dipastikan akan ditahan.
"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau nggak diundang ya silakan (dieksekusi atau ditahan). Harus dieksekusi," katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin siang.
Anang menegaskan karena vonis telah inkrah, maka tidak ada alasan untuk tidak menahan Silfester.
"Harus segera (ditahan) kan sudah inkrah. Kita nggak ada masalah semua," ujarnya. (*)
Sosok Silfester Penghina Jusuf Kalla Tak Pernah Dipenjara Usai Vonis, Orang Dekat Jokowi -Prabowo |
![]() |
---|
Divonis Bersalah Fitnah Jusuf Kalla, Silfester Matutina Segera Ditahan Kejagung |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Politisasi Hukum Kasus Tom Lembong dan Hasto |
![]() |
---|
KPK Tak Berani Sentuh Bobby Nasution Saat Siap Diperika Soal Korupsi Jalan Sumut, Mahfud MD Bingung |
![]() |
---|
Daftar 16 Kasus Korupsi Libatkan Elite Dibongkar Prabowo Dalam Waktu 9 Bulan, Mahfud MD Kagum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.