Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Yulianus Bebas Karena Amnesti Prabowo Alumni Unhas, Kasusnya Soal Jokowi Nikita Mirzani

Ada juga penggiat media sosial Yulianus Paonganan dinyatakan bebas usai amnesti Prabowo. 

Kompas.com
Yulius Paonganan bersama kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016). /Foto: Kompas.com 

Di dalam foto itu terdapat tulisan #papadoyanl***e.

Kalimat yang menjadi tagar itu kemudian dituliskan Yulianus sebanyak 200 kali.

Kalimat itulah yang dianggap polisi mengandung unsur pornografi. Yulianus atau yang biasa dipanggil Ongen pun dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Yulianus pun menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus UU ITE. 

Yusril Ihza Mahenda sebagai penasihat hukum Ongen saat itu terus mendampinginya di persidangan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2016), majelis hakim membebaskan Ongen.

Seorang dosen dan Seniman

Sejumlah media massa mengabarkan bahwa Yulianus adalah seorang dosen Institut Pertanian Bogor (IPB). 

Namun, IPB langsung membantahnya.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdapat nama Yulianus Paonganan.

Pria ini tercatat sebagai dosen tetap di Universitas Nusa Cendana, Kupang, Nusa Tenggara Timur, dengan program studi Biologi.

Di dalam riwayat pendidikan yang tercantum dalam situs itu, Yulianus meraih gelar sarjana di Universitas Hasanuddin pada tahun 1997.

Dia kemudian meraih gelar master di IPB pada tahun 2000.

Di Universitas Nusa Cendana, Yulianus diketahui mengajar pada tahun 2006-2009 dengan sejumlah mata kuliah, seperti Biologi Laut, Ekologi Hewan, Limnologi, Planktonologi, dan Biostatistik.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved