Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Yulianus Bebas Karena Amnesti Prabowo Alumni Unhas, Kasusnya Soal Jokowi Nikita Mirzani

Ada juga penggiat media sosial Yulianus Paonganan dinyatakan bebas usai amnesti Prabowo. 

Kompas.com
Yulius Paonganan bersama kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016). /Foto: Kompas.com 

TRIBUN-TIMUR. COM - Ternyata bukan hanya Hasto Kristianto menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Ada juga penggiat media sosial Yulianus Paonganan dinyatakan bebas usai amnesti Prabowo. 

Yulianus Paonganan terjerat hukum kasus konten pornografi. 

Yulianus Paonganan menyeret nama Jokowi dan Nikita Mirzani dalam postingannya berujung penjara.

 Sebanyak 1.178 orang narapidana dari sejumlah kasus pidana menerima amnesti dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

Satu dari ribuan penerima amnesti yang paling disorot publik adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Pemerintah belum menjelaskan siapa saja ribuan orang yang menerima amnesti itu.

Namun Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas mengatakan penerima amnesti lainnya adalah Yulianus Paonganan.

“Itu kasus ITE juga, Yulianus Paonganan,” ucap Menteri Agtas dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025) malam.

Amnesti merupakan pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik.

Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.

Lalu siapa Yulianus Paonganan?

Pada 2016 lalu, Yulianus Paonganan alias Ongen, ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri dan ditetapkan tersangka kasus penyebaran konten pornografi.

Dia ditangkap terkait kasus penghinaan kepala negara.

Yulianus melalui akun Facebook dan juga Twitter miliknya menyebarkan sebuah foto Presiden Joko Widodo yang duduk bersama artis Nikita Mirzani.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved