Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hak Angket DPRD Sulsel Menanti Paripurna

Hak Angket DPRD Sulsel terus bergulir. Sudah 29 anggota lima fraksi bertandatangan. Paripurna digelar usai RPJMD rampung.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
HAK ANGKET - Anggota DPRD Sulsel, Kadir Halid. Kadir Halid sebut Hak Angket tunggu jadwal hingga RPJMD selesai. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polemik Hak Angket di DPRD Sulsel terus menghangat.

Usulan penggunaan hak konstitusional dewan itu kini bergulir menuju sidang paripurna.

Anggota DPRD Sulsel, Andi Kadir Halid, mengatakan dukungan formil dari anggota dewan telah memenuhi syarat tata tertib DPRD Sulsel periode 2024-2029.

Syaratnya, minimal 15 anggota bertandatangan. Saat ini sudah ada 29 anggota dewan dari lima fraksi menyatakan dukungan.

Kadir menyebut, menggelar rapat paripurna Hak Angket, sedikitnya tiga per empat dari 84 anggota DPRD atau sekitar 63 orang harus hadir.

Selanjutnya, keputusan bisa diambil jika disetujui dua per tiga dari jumlah anggota hadir.

Meski belum semua fraksi menyatakan dukungan secara resmi, Kadir optimistis jumlah dukungan akan terus bertambah.

Ia menegaskan, Hak Angket ini bertujuan menyelamatkan aset milik Pemerintah Provinsi Sulsel senilai Rp2,4 triliun.

“Ini bukan soal politik, ini soal bagaimana kita mengembalikan aset pemerintah daerah yang nilainya besar. Teman-teman di fraksi pada dasarnya mendukung,” katanya, Sabtu (2/8/2025).

Saat ini, DPRD Sulsel masih fokus menyelesaikan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Jadwal paripurna Hak Angket akan ditentukan setelah pembahasan RPJMD rampung.

“Insyaallah tidak terlalu lama, mudah-mudahan bulan Agustus,” ujarnya.

Sekprov Sulsel Jufri Rahman menyampaikan adanya selisih perhitungan saat penyerahan aset dari PT Yasmin ke Pemprov Sulsel kini temuan BPK.

“Dulu ada salah hitung. Yang dianggap 12,11 hektare itu ternyata tanah tumbuh milik Pemprov. Itu yang perlu ditutupi,” katanya.

Ia menambahkan, PT Yasmin kini telah mengajukan izin pengerukan sedimentasi di Muara Untia ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sedimentasi tersebut akan digunakan untuk mereklamasi lahan pengganti di sebelah barat Pulau Lae-Lae.

“Tempatnya sudah ditentukan. Sekarang tinggal proses teknisnya,” jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved