Tulang Punggung Keluarga, Pencuri Bebek di Sidrap 'Diampuni' Kejati Sulsel lewat Restorative Justice
Sammang adalah tersangka kasus pencurian sebagaimana diatur Lasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP (kasus pencurian dengan pemberatan).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka pencurian bebek di Kabupaten Pinrang, DD alias Sammang (41) kini bisa bernafas legah.
Ia baru saja mendapatkan 'pengampunan' melalui penyelesaian perkara di luar pengadilan atau Restorative Justice (RJ).
Ekspose perkara Sammang melalui RJ itu, berlangsung kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis kemarin.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Robert M Tacoy memimpin ekspose perkara didampingi Aspidum, Rizal Syah Nyaman, Kasi Kamnegtibun Awaluddin dan Kasi Oharda Alham.
Ekspose perkara secara virtual juga diikuti Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara beserta jajaran secara virtual.
Ekspose perkara dilakukan setelah Kejari Pinrang mengajukan RJ atas nama tersangka Sammang Balo.
Sammang adalah tersangka kasus pencurian sebagaimana diatur Lasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP (kasus pencurian dengan pemberatan).
Dalam rilis resmi Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Jumat (1/8/2025), korban pencurian bebek Sammang, adalah Hamzah (47) warga Kabupaten Sidrap.
Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Makassar, Begal Aldy Monyet Tertuduh! Korban Minta Restoratif Justice
Dalam keterangan tertulis, Soetarmi, Sammang merupakan tulang punggung keluarga, bekerja sebagai peternak itik di Desa Mojong Bendoro, Kelurahan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.
Ia memiliki seorang istri dan dua anak laki-laki berusia 16 tahun (SMA kelas 1) dan 11 tahun (SD kelas 5).
Penghasilan tersangka sebagai peternak itik adalah sekitar Rp110 ribu per hari.
Peristiwa pencurian yang dilakukan Darman terjadi tanggal 13 Mei 2025.
Berawal saat tersangka Darman Dama di Kabupaten Sidrap ditawari bebek oleh Puang Usu (DPO) yang akan dijualnya.
Tersangka kemudian menghubungi saksi Pandi untuk menyiapkan mobil pick-up guna mengangkut bebek tersebut.
Penjemputan berlangsung di sebuah kandang di Kabupaten Pinrang.
Ternyata bebek adalah milik korban Hamzah.
Malam harinya, tersangka bersama Puang Usu dan disusul saksi Pandi dengan mobil pick-up, tiba di kandang bebek korban.
Bersama teman Puang Usu, mereka menangkap sekitar 500 ekor bebek dan memindahkannya ke mobil pick-up.
Setelah itu, bebek-bebek dibawa ke kandang tersangka di Kabupaten Sidenreng Rappang.
Akibat pencurian ini, korban Hamzah mengalami kerugian sekitar Rp 17,5 juta.
Adapun alasan pengajuan RJ diantaranya; tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), yang dibuktikan melalui pencarian di SIPP.
Kemudian tersangka melaksanakan perdamaian dalam jangka waktu 14 hari sejak pelimpahan berkas perkara tahap II.
Alasan kedua, kedua belah pihak telah saling memaafkan dan sepakat untuk berdamai.
Tersangka telah meminta maaf kepada keluarga korban, dan keluarga korban bersedia memaafkan tersangka serta tidak keberatan jika proses hukum terhadap tersangka dihentikan.
Wakajati Sulsel, Robert M Tacoy menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka, tokoh masyarakat dan penyidik," jelas Robert.
Selain itu, lanjut dia, RJ itu juga telah memenuhi ketentuan Perja 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif,
"Korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Robert.
Setelah proses RJ disetujui, Wakajati Sulsel meminta jajaran Kejari Pinrang untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik," imbuhnya.(*)
Irjen Yudhiawan eks Kapolda Sulsel Promosi Jenderal Bintang 3? Dapat Jabatan Baru Kementerian ESDM |
![]() |
---|
Promo Motor Honda DP Ringan: Scoopy, BeAT, hingga PCX160 |
![]() |
---|
Bakul Maulid Akbar Pemkab Jeneponto Tahun Ini Disalurkan ke 15.833 Keluarga Miskin |
![]() |
---|
3 Tunjangan DPRD Palopo Dipangkas, Imbas Turunnya Klaster Keuangan Daerah |
![]() |
---|
Truk Tambang Penimbun Depan Waduk Nipa-nipa Moncongloe Makin Garang Usai Diprotes Wabup Maros |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.