Prabowo Beri Amnesti Hasto, KPK Tetap Buru Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan terus melanjutkan pencarian terhadap mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan terus melanjutkan pencarian terhadap mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, yang telah berstatus buron selama 5,5 tahun lebih.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo setelah pemberian amnesti terhadap Sekjen PDI Perjuangan sekaligus terdakwa kasus suap terkait Harun Masiku, Hasto Kristiyanto.
"Yang pasti KPK masih akan melanjutkan proses penyidikannya, termasuk terkait dengan DPO HM juga masih terus dilakukan pencarian sehingga perkara ini bisa betul-betul tuntas, diselesaikan oleh KPK," kata Budi kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Disampaikan Budi, pihaknya juga masih terus menggandeng aparat penegak hukum lain dan institusi terkait untuk mencari keberadaan Harus Masiku.
"KPK berkomitmen terus melakukan pencarian dan tentu juga menggandeng berbagai aparat penegak hukum lain, berbagai institusi dan juga masyarakat bagi yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan. Itu bisa menyampaikan kepada KPK, sehingga bisa kita segera tindaklanjuti," tuturnya.
Sebelumnya, dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara.
Baca juga: Deretan Pejabat Era Soekarno hingga Prabowo Dapat Amnesti Presiden, Terakhir Hasto
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni tujuh tahun penjara. KPK pun telah menyatakan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.
Pada Kamis (31/7) malam, lewat konferensi pers bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana.
Salah satunya, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Selain itu, Dasco juga mengumumkan bahwa DPR menyetujui abolisi untuk terdakwa kasus impor gula, eks Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kasus Tom Lembong ditangani Kejagung.
Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, sedangkan amnesti adalah pengampunan yang diberikan presiden ke sekelompok orang atas suatu tindak pidana tertentu.
Terkait pemberian amnesti untuk Hasto, Ketua KPK Setyo Budiyanto hanya berkomentar singkat. Ia menyatakan bahwa pemberian amnesti merupakan hak prerogatif presiden.
"Itu kewenangan presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945," ujar Setyo.
Sementara Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut amnesti dari Presiden Prabowo untuk Hasto tak menghilangkan perbuatan pidana korupsi yang dilakukan. Tanak mengatakan amnesti ini hanya membuat Hasto tak menjalani hukumannya setelah mendapat pengampunan.
"Amnesti yang diberikan Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat Amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata Tanak.
Tanak menyebut amnesti merupakan bagian dari kebijakan Presiden kepada terdakwa maupun terpidana dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI yang diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
"Amnesti itu sendiri artinya pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu," tuturnya.
Terkait kasus Hasto, juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku pihaknya sudah menjalankan proses hukum terhadap Hasto dengan sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya.
"Kita tentu masih sangat ingat begitu ya, awal muasal dari perkara ini yang berangkat dari kegiatan tangkap tangan tahun 2020, di mana dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, semuanya sudah dilakukan dengan sangat baik, dengan sangat proper, KPK telah melakukan proses hukum dengan sebaik-baiknya, dengan sehormat-hormatnya," kata Budi.
Ia mengatakan mekanisme yang dijalankan dalam pengusutan kasus itu sudah sesuai dengan kaidah hukum.
Hal ini terbukti dari dakwaan soal suap yang diterima Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) hingga Hasto divonis 3,5 tahun penjara.
Upaya banding atas vonis juga baru mulai dilakukan. Namun, kenyataannya Prabowo yang mempunyai kewenangan memberikan amnesti.
"KPK melakukan proses-proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dengan standar etik KPK. Karena kita pahami bersama dalam proses penegakan hukum perkara ini, selain dilakukan uji di praperadilan, juga sudah diuji oleh Dewan Pengawas, sehingga seluruh proses yang dilakukan teman-teman di penyelidik, penyidik, penuntut, sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya," tuturnya.
Terkait pemberian amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyebut tak ada intervensi hukum dalam usulan pemberian amnesti dan abolisi itu.
Ia menyebut Prabowo menghormati proses hukum yang selama ini berjalan di persidangan. "Enggak, enggak ada intervensi. Presiden menghargai, menghormati sampai proses hukum kemarin," kata Juri di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8).
Juri juga menjelaskan makna 'persatuan' di balik usulan pemberian abolisi ke Tom Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto. Ia menyebut Prabowo sangat menjunjung tinggi persatuan bangsa, sehingga ia pun rela mengambil langkah politik semata untuk menjaga persatuan.
"Jadi kebijakan apapun termasuk kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan, bapak presiden akan ambil langkah-langkah tersebut. Jadi kalau misalnya pemberian amnesti, abolisi atau kebijakan lain yang bisa dimaknai dan jadi faktor mempersatukan seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh bapak presiden," kata Juri.
Ia berpendapat kemajuan hanya bisa dicapai dengan persatuan dan kesatuan seluruh elemen bangsa. Juri pun mengatakan bahwa selama itu untuk persatuan, maka Prabowo akan memperjuangkannya.
Di sisi lain PDIP juga membantah spekulasi ada transaksi politik di balik pemberian amnesti kepada Hasto. “Tidak Ada transaksional sama sekali,” kata politikus senior PDIP Said Abdullah saat ditemui di sela-sela penyelenggaraan Kongres VI PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Bali, Jumat (1/8).
“Enggak, enggak ada transaksional sama sekali, sudahlah. Bahwa Pak Dasco hadir kemarin itu kan prosesnya tidak sat set sat set Pak Dasco datang," sambung dia.
Ketua Banggar DPR RI itu meminta publik tidak overinterpretasi dengan beredarnya foto pertemuan Megawati dengan Dasco yang viral pasca-pengumuman amnesti.
“Marilah jangan kemudian karena Pak Dasco datang, ada amnesti, kita hari ini kongres, seakan-akan isinya transaksional. Jauh dari itu. Itu bukan karakter di PDIP, bukan karakter Ibu Megawati,” tegas Said.
Said juga membantah dugaan bahwa PDIP telah mengetahui rencana amnesti untuk Hasto sejak lama.
Apalagi, pemberian amnesti merupakan inisiatif dari Presiden RI Prabowo Subianto.
“Lho, kami berjuang mati-matian di pengadilan. Kalau kemudian kita tahu sudah lama dapat amnesti, ya kami batuk-batuk aja di pengadilan. Jangan begitu lah,” jelas Said.(tribun network/abd/igm/frs/yud/dod)
Profil Donna Faroek Putri Eks Gubernur Kaltim, Besok Diperiksa KPK Sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Prof Hamid Paddu: Kasus Korupsi Haji Affirmasi Kesabaran Umat Islam Indonesia |
![]() |
---|
Diduga Terima Suap Rp720 Juta, Bupati Pati Sudewo Bakal Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Noel Terseret OTT KPK, Ikuti Jejak Hasto dan Tom Minta Ampunan Negara |
![]() |
---|
Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo terkait Immanuel Ebenzer: Aura, Karakternya Terlalu Penjilat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.