Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu

Pegawai Bank BUMN dan Kamarang Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu

Dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Suasana saat Kamarang Dg Ngati dan Irfandy MT alias Fandy pegawai bank BUMN menjalani sidang tuntutan kasus sindikat uang palsu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (1/8/2025) (TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli) 

TRIBUN-GOWA.COM - Terdakwa Kamarang Dg Ngati dan Irfandy MT alias Fandy pegawai bank BUMN menjalani sidang tuntutan kasus sindikat uang palsu.

Sidang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (1/8/2025)

Dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin

Dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa.

Aria mengatakan terdakwa Kamarang  dan Irfandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Kamarang dan Irfandy dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani," ujarnya

Jaksa menyebut, para terdakwa didenda Rp 50 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Jaksa menyampaikan hal-hal memberatkan terdakwa Kamarang dan Ilham antara lain 

Perbuatan dua terdakwa merugikan dan meresahkan masyarakat

Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara

Hal meringankan Kamarang dan Irfandy dianggap sopan selama persidangan

Terdakwa Kamarang dan Irfandi mendapatkan uang palsu dari terdakwa Mubin.

Kamarang membeli uang palsu dari Mubin dengan nilai uang asli 8 juta ditukar Rp 18 juta.

Kamarang ditangkap pertama kali oleh personel Polsek Pallangga pada Desember 2024 lalu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved