Headline Tribun Timur
Honorer di Masa Amin Syam, PPPK Era Sudirman
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman (41), menegaskan, PPPK akan dievaluasi secara berkala setiap tahun.
TRIBUN-TIMUR.COM - 6.624 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 Pemprov Sulsel menerima surat keputusan (SK) pengangkatan, Rabu (31/7).
Penyerahan di Gubernuran, Jl Sungai Tangka, Makassar. 2.400 PPPK hadir, 4.224 mengikuti secara daring dari kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Sebagian besar PPPK yang diangkat merupakan honorer yang telah mengabdi sejak era Gubernur ke-6 Sulsel, Mayor Jenderal TNI (Purn) HM Amin Syam (2003-2008).
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman (41), menegaskan, PPPK akan dievaluasi secara berkala setiap tahun.
“Setelah ini mereka harus bekerja menunjukkan performa kinerja yang baik. Kita evaluasi setiap tahun, meskipun perjanjian kerjanya lima tahun,” tegas Andi Sudi.
Baca juga: Andi Sudirman Warning PPPK yang Kerjanya Pagosip Langsung Dipecat: Hati-hati Ki
Andi Sudi menegaskan pentingnya profesionalisme dan fokus kerja bagi seluruh tenaga PPPK yang baru menerima SK.
Ia memperingatkan pegawai yang suka bergosip dan membuat kerusuhan akan dievaluasi dan bisa diberhentikan.
“Saya pertimbangkan personal yang selalu buat kerusuhan. Saya tidak suka, saya masukkan ke evaluasi diberhentikan. Hati-hatiki,” tegasnya.
Andi Sudi menekankan, para pegawai harus menjaga keharmonisan lingkungan kerja dan tidak mencampuradukkan urusan pribadi dengan pekerjaan.
“Saya mau jadikan pegawai Sulsel menjadi pegawai profesionalitas tertuju pekerjaan, bukan pribadi dan personality orang,” katanya.
Ia menegaskan informasi terkait gaji termasuk dalam rahasia negara, dan tidak boleh diumbar ke publik. “Termasuk gaji-ta jangan ceritakan ke orang. Kita akan berlakukan ke depan, itu termasuk rahasia negara penggajiannya,” jelasnya.
Plt Kepala BKD Sulsel Erwin Sodding mengatakan, skema hybrid diterapkan untuk menyesuaikan kapasitas tempat.
Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, menyatakan 2.724 peserta lolos seleksi PPPK Tahap II Pemprov Sulsel masih menunggu SK pengangkatan.
Saat ini, masih tahap verifikasi data dan pengisian daftar riwayat hidup. Erwin memperkirakan SK terbit paling lambat Oktober 2025, jika semua tahapan berjalan lancar.
“Kalau sudah selesai itu, mungkin prosesnya Oktober paling lama,” ujar Erwin.
BKD Sulsel akan melakukan pendataan lanjutan untuk memastikan jumlah peserta yang benar-benar melanjutkan hingga proses pengangkatan.
“Jangan sampai kita menghitung 2.724, ternyata ada 100 orang tidak mau lanjut bekerja,” katanya.
Sementara itu, seluruh peserta PPPK Tahap I telah menerima SK dan langsung mulai bekerja per 31 Juli 2025.
“Pemprov telah menyiapkan anggaran penggajian hingga akhir tahun ini,” ungkapnya.
Erwin menjelaskan, dari 6.624 PPPK Tahap I, 248 di antaranya masih menunggu persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena perbaikan berkas.
Sementara itu, tiga orang dipastikan batal diangkat karena dua di antaranya meninggal dan satu orang mengundurkan diri karena telah mendapatkan pekerjaan lain.
Erwin menegaskan, meski belum seluruhnya menerima pertek, proses administrasi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) telah lengkap dan dapat dijadikan dasar untuk mulai bekerja di OPD masing-masing.
Gaji PPPK
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan segera mencairkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk periode Juli hingga Agustus 2025. Disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman, Kamis (31/7).
Jufri menjelaskan, pengangkatan PPPK Tahap I dilakukan melalui SK yang berlaku sejak 27 Juni 2025, sehingga SPMT mulai berlaku per 1 Juli 2025.
Dengan dasar tersebut, Gubernur Sulsel memerintahkan pembayaran gaji untuk dua bulan sekaligus.
“Karena sudah satu bulan, Gubernur memerintahkan dibayarkan Juli dan Agustus. Maka dibayarlah gaji dua bulan,” ujar Jufri.
Lebih lanjut, Jufri menambahkan bahwa tenaga PPPK yang telah berkeluarga diwajibkan mengisi formulir KP4 sebagai dasar pemberian tunjangan keluarga dalam komponen gaji.
“PPPK yang berkeluarga harus mengisi KP4 sebagai dasar pembayaran tunjangan keluarga,” jelasnya.
Ia mengingatkan agar seluruh OPD memperhatikan alur kas parsial I dalam proses pergeseran anggaran untuk kebutuhan pembayaran gaji dan tunjangan.
“Kemudian ajukan usulan SPD untuk kebutuhan gaji PPPK Juli dan Agustus setelah pergeseran anggaran,” tambahnya.
Sementara sebanyak 2.724 peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap II menunggu penerbitan SK pengangkatan.(ldi/qih)
2 Dekade Mengabdi, Ashar Kini PPPK
DI tengah riuh tepuk tangan dan wajah-wajah haru memenuhi Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Ashar Rahmat berdiri dengan mata berbinar.
Tangannya menggenggam erat Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK) yang baru saja diserahkan.
Kamis (31/7), menjadi momen yang tak akan pernah ia lupakan.
“Sudah lama, mulai dari tahun 2005,” katanya.
Suaranya pelan namun sarat makna. Ia menatap SK itu sejenak, seolah ingin memastikan penantian panjangnya benar-benar berakhir.
Ashar bukan sosok baru di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel. Pengabdian dimulai dari tenaga honorer di bagian Humas sejak dua dekade silam.
Tanpa status yang pasti, tanpa jaminan masa depan, tapi dengan loyalitas yang tidak pernah pudar.
Selama 20 tahun, ia setia menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Dari satu kepemimpinan ke kepemimpinan lainnya, ia menyaksikan langsung dinamika silih berganti di balik layar birokrasi.
“Banyak melihat dari pimpinan Gubernur, Wakil Gubernur, maupun Sekda di Pemprov Sulsel,” kenangnya.
Nama-nama seperti Amin Syam, Syahrul Yasin Limpo, hingga Andi Sudirman Sulaiman, semua pernah ia lalui dalam rentang perjalanan panjang itu.
Namun menjadi honorer bukan perkara mudah. Di balik pengabdian, ada cerita tentang medan kerja yang berat, jalanan yang rusak, hingga perasaan khawatir yang kerap menyergap.
“Suka-dukanya itu juga. Kayak medan-medan yang jalanan itu yang parah, ada senang dan susah,” katanya, mengingat masa-masa penuh tantangan yang kini menjadi kenangan.
Sebagai bagian dari Kategori 2 (K-2), Ashar sempat gamang. Kekhawatiran akan nasib tak menentu sempat menghantuinya.
“Iya sih, sempat juga khawatir,” katanya, jujur.
Namun harapan tak pernah benar-benar padam. Kini, penantian itu dibayar lunas.
Status PPPK diraihnya bukan hanya sekadar perubahan administratif, tapi juga bentuk pengakuan atas dedikasi yang selama ini ia berikan.
“Ya, sangat gembira. Sangat lega dan senang,” ujar Ashar dengan senyum tak bisa disembunyikan.
Ia bertekad untuk bekerja lebih giat. Ada rasa tanggung jawab baru tumbuh, seiring penghargaan ia terima. “Harapannya ya, semakin kita giat lagi,” ujarnya mantap.
Tak lupa, ia menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman atas kesempatan dan kepastian yang kini ia genggam.
“Terima kasih juga untuk Pak Gubernur Sulsel karena telah memberikan kepastian kepada kami,” katanya.(
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.