Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Ivan Yustiavandana Kepala PPATK Dicari netizen Perkara Blokir Rekening, Lulusan Amerika

Sebelum dilantik sebagai pimpinan tertinggi PPATK, Ivan menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan PPATK.

Tribunnews
Ivan Yustiavandana kepala PPATK dicari-cari netizen usai kebijakan rekening nganggur diblokir 

Anda mengisi formulir keberatan resmi PPATK  melalui link berikut: >>> https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id atau bit.ly/FormHensem.

Isi identitas lengkap pemilik rekening, seperti nama, NIK (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), nomor ponsel aktif, dan alamat email.

Pilih bank dan mengisi nomor rekening terkait.

Cantumkan tujuan penggunaan dana dan alasan keberatan Anda.

Berikut dokumen yang disiapkan:

Bukti penghentian sementara transaksi (jika tersedia).


Halaman depan buku tabungan atau tangkapan layar notifikasi pemblokiran (untuk rekening digital).


Dokumen identitas (e-KTP, paspor, KITAS, atau KITAP). Untuk badan usaha, lampirkan akta pendirian.


Jika dikuasakan, unggah juga identitas penerima kuasa dan surat kuasa.


2. Verifikasi ke Kantor Cabang Bank Terkait

Nasabah datang ke bank (cabang tempat pembukaan rekening) untuk dilakukan proses CDD (Customers Due Diligence)/Profiling ulang.

Berikut dokumen yang perlu dibawa saat verifikasi ke kantor cabang bank:

KTP
Buku Tabungan
Bukti pengisian formulir keberatan yang telah Anda isi secara online

Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan atau permintaan pihak bank (setiap bank mungkin memiliki persyaratan tambahan).

3. Pemeriksaan dan Sinkronisasi Data

Selanjutnya PPATK akan melakukan pengecekan melalui sinkronisasi data nasabah dengan pihak bank. Tujuan tahap ini adalah memastikan bahwa identitas dan transaksi nasabah bersih dari dugaan aktivitas mencurigakan atau tindak pidana.

Proses ini biasanya membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian atau data belum lengkap, waktu penanganan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja. Total waktu maksimal penanganan bisa mencapai 20 hari kerja.

Jika tidak ditemukan unsur tindak pidana, rekening akan kembali aktif.

4. Cek Status Rekening

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved