Residivis Narkoba Ditangkap di Bulukumba
AS warga jalan Haji Abdul Karim, Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ansar
Hasil analisis menunjukkan, sabu itu 0,0517 gram.
Sementara hasil tes urine AS positif mengandung zat metamfetamin atau sabu.
Saat ini AS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polres Bulukumba mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana narkotika di lingkungannya.
Sejumlah warga Bulukumba telah ditangkap karena penggunaan narkotika.
Pelaku dari berbagai kalangan, mulai Aparatur Sipil Negara (ASN) petugas keamanan, pengusaha, mahasiswa hingga masyarakat pengangguran.
Tokoh agama Bulukumba, Ikhwan Bahar mendukung agar polisi memberantas aksi narkoba di Bulukumba.
" Upaya kepolisian kita perlu dukung dalam memberantas pelaku narkoba," katanya.
Ia meminta orangtua meningkatkan pengawasan anak remaja.
Sebab saat ini sudah masuk zat narkoba di lingkungan sekolah.
Seperti rokok sintetis mulai digunakan di Bulukumba. (*)
| Polres Gowa Ringkus Dua Pria Palsukan SKCK dan Surat Bebas Narkoba |
|
|---|
| Polres Bulukumba Fokus 8 Pelanggaran Fatalitas di Operasi Zebra 2025 |
|
|---|
| Jual Sabu Seharga Pajero Sport, Perempuan asal Gowa Susul Pacarnya ke Jeruji Besi |
|
|---|
| Setelah Pencuri Ayam, Polsek Moncongloe Maros Lepas Lagi Terduga Pengedar Sabu |
|
|---|
| Warga Moncongloe Kecewa Dituduh 'Bodoh Semua' oleh Oknum Polisi, Imbas Tangkap Terduga Pengedar Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/AS-Tersangka-sebagai-pengedar-narkotika.jpg)