Residivis Narkoba Ditangkap di Bulukumba
AS warga jalan Haji Abdul Karim, Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ansar
Hasil analisis menunjukkan, sabu itu 0,0517 gram.
Sementara hasil tes urine AS positif mengandung zat metamfetamin atau sabu.
Saat ini AS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polres Bulukumba mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana narkotika di lingkungannya.
Sejumlah warga Bulukumba telah ditangkap karena penggunaan narkotika.
Pelaku dari berbagai kalangan, mulai Aparatur Sipil Negara (ASN) petugas keamanan, pengusaha, mahasiswa hingga masyarakat pengangguran.
Tokoh agama Bulukumba, Ikhwan Bahar mendukung agar polisi memberantas aksi narkoba di Bulukumba.
" Upaya kepolisian kita perlu dukung dalam memberantas pelaku narkoba," katanya.
Ia meminta orangtua meningkatkan pengawasan anak remaja.
Sebab saat ini sudah masuk zat narkoba di lingkungan sekolah.
Seperti rokok sintetis mulai digunakan di Bulukumba. (*)
| Datang Beli Sabu saat Penggerebekan Polisi, Anggota Satpol PP di Parepare Ikut Terjaring |
|
|---|
| Kabag, Kasat hingga Kapolsek di Polres Bulukumba Dimutasi, Berikut Nama-namanya |
|
|---|
| Polisi Gagalkan Penyelundupan 5 Bal Sabu di Pelabuhan Parepare, Pelaku Kabur |
|
|---|
| Profil Irjen Herry Heryawan Kapolda Riau Copot Kapolsek usai Warga Bakar Rumah Bandar Narkoba |
|
|---|
| Nasib Apes Menimpa Kapolsek usai Warga Bakar Rumah Bandar Sabu, Kapolda Turun Tangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/AS-Tersangka-sebagai-pengedar-narkotika.jpg)