Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Residivis Narkoba Ditangkap di Bulukumba

AS warga jalan Haji Abdul Karim, Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
NARKOBA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba, menangkap seorang warga Jl Haji Abdul Karim, Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, berinisial AS. Tersangka sebagai pengedar narkotika. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan menangkap warga inisial AS.

AS warga jalan Haji Abdul Karim, Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Pria 38 tahun itu terlibat penyalahgunaan narkotika.

Ia ditangkap polisi saat akan menjual sabu.

AS diamankan Tim Opsnal 2 Satresnarkoba Polres Bulukumba pada Kamis (24/7/2025) lalu.

Ditangkap di Jalan Melati, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu. 

Tersangka kedapatan membawa satu saset sabu.

AS juga risidivis pada kasus sama.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Akhmad Risal menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

Warga melaporkan adanya transaksi mencurigakan .

“ Tim menangkap tersangka bersama saat akan menjual sabu ke oknum warga," kata AKP Akhmad Risal, Rabu (30/7/2025).

AS mengakui, sabu itu miliknya.

Ia hendak menjualnya kepada seseorang. 

AS merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2016 di wilayah Polda Sultra. 

Barang bukti berupa sabu dan sampel urine dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved