Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba Makassar

Narkoba Seharga Ferrari Dibakar Polisi Makassar, 5 Bandar Tak Berkutik

Polrestabes Makassar musnahkan sabu, ganja, dan pil mephedrone senilai Rp16 miliar di depan lima bandar jaringan internasional.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muslimin Emba Tribun Timur
PEMUSNAHAN NARKOBA - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Kasatreskoba AKBP Lulik Febyantara memasukkan sabu ke mesin pembakaran di halaman Mapolrestabes Makassar, Kamis (31/7/2025).  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Satu per satu barang bukti narkotika dimusnahkan di halaman Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (31/7/2025).

Barang haram senilai belasan miliar rupiah itu dihancurkan di hadapan lima bandar terlibat jaringan internasional.

Adapun barang bukti dimusnahkan yakni 10 kilogram sabu, 10.465 butir pil mephedrone (sejenis ekstasi), dan 2 kilogram (kg) ganja.

Barang itu merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar dalam Operasi Antik Lipu, Juni lalu, dipimpin AKBP Lulik Febyantara.

Pemusnahan dimulai dengan pengecekan keaslian barang tim Laboratorium Forensik Polda Sulsel. 

Setelah itu, barang bukti dibawa ke mobil incinerator milik BNNP Sulsel.

Baca juga: Sosok Iptu Adityatama Kasat Narkoba Bone Berani Bongkar Skandal Polisi Nyabu

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memimpin langsung proses pemusnahan. 

Ia memasukkan barang bukti ke mesin pembakaran, disusul sejumlah pejabat Forkopimda Makassar.

Termasuk perwakilan Wali Kota Makassar, Kejari, BNNP Sulsel, dan Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Lima pelaku tampak ikut menyaksikan pemusnahan, dengan tangan diborgol.

Mereka memakai rompi orange, masker dan peci atau penutup kepala hitam.

"Mereka bagian dari jaringan internasional. Barang ini diproduksi di China, masuk lewat Malaysia, ke Kalimantan, lalu diedarkan ke Makassar," kata Kombes Pol Arya Perdana

Ia mengatakan, pemusnahan ini sesuai amanat UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 75 huruf K dan Pasal 91.

"Ini bentuk komitmen kami dalam mendukung program Presiden, Kapolri, dan Kapolda untuk memberantas peredaran narkoba," tegasnya.

Menurut Arya, nilai narkotika dimusnahkan mencapai Rp16 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved