Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Intip Gaji PPPK, 2.400 ASN Pemprov Resmi Terima SK dari Gubernur

Besaran gaji PPPK golongan I sebesar Rp1.938.500 sampai Rp2.900.000 setiap bulan, sementara tertinggi Rp4,4 juta

Editor: Ari Maryadi
Renaldi Cahyadi/Tribun Timur
PPPK - Suasana penyerahan SK PPPK Tahap I Pemprov Sulsel di Rujab Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Kota Makassar, Rabu (31/7/2025). Para PPPK terlihat antusias dalam mengikuti penyerahan SK. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Inilah besaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Besaran gaji PPPK golongan I sebesar Rp1.938.500 sampai Rp2.900.000 setiap bulan.

Adapun gaji tertinggi yakni PPPK golongan XVII.

Nilainya Rp4.462.500 sampai Rp7.329.000.

Sebanyak 6.624 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima Surat Keputusan (SK).

Ada 2.400 PPPK hadir di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Kota Makassar, Rabu (31/7/2025).

Sementara 4.224 mengikuti secara daring dari kantor OPD.

Penyerahan SK ibarat wisuda. Dihadiri orang tua, istri, suami, anak, dan kerabat.

Arus lalu lintas di Jl Sudirman, Jl Sungai Saddang, Jl Sungai Tangka, macet.

Penjual bunga ucapan panen pembeli mulai Rp 50ribu per bucket.

Anggota Satpol PP Ardi menyebut ratusan PPPK datang ke rujab sebelum shalat subuh.

"Jam 5.30 sudah 500. Masjid di rujab gubernur 3 kloter shalat subuhnya, kebanyakan dari daerah," ujar Ardi.

Baca juga: 2400 PPPK Terima SK Rujab Gubernur: dari Daerah Datang Dini Hari, 3 Kloter Shalat Shubuh di Masjid

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, mengatakan penyerahan SK dilakukan secara hybrid untuk menyesuaikan dengan kapasitas tempat.

“Perwakilan karena kita hybrid, sisanya jadi OPD kirim perwakilannya sesuai dengan kapasitas tempat," ujarnya.

Jumlah 2.400 peserta merupakan kuota maksimal yang bisa ditampung. 

Antusiasme PPPK untuk hadir sangatlah tinggi.

Pihaknya tidak bisa mengakomodasi semua peserta.

“Cuma kami tidak mau langsung panggil 6.000 orang. Pertama, pertimbangan mereka yang di luar, Timur, Selayar, Kuala Lumpur. Kan kasihan," ujarnya.

Selain kendala geografis, keterbatasan kapasitas tempat juga menjadi alasan utama. 

“Tempat tidak mungkin menampung 6.000 orang,” jelasnya.

Baca juga: Pemprov Sulsel Janji SK 2.724 PPPK Tahap II Terbit Paling Lambat Oktober 2025

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan pihak Pemprov akan mengevaluasi para PPPK setiap tahunnya.

"Setelah ini mereka harus bekerja menunjukkan performa kinerja bagus, kita evaluasinya setiap tahun. Meskipun perjanjian kerjanya lima tahun," singkatnya.

Gaji

Inilah besaran gaji CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 lalu.

CPNS 2024 akan mulai masuk bekerja paling lambat Juni 2025 dua bulan mendatang.

Sementara PPPK tahap I dan II akan diangkat paling lambat pada Oktober 2025.

Bagi CPNS, mereka akan menikmati gaji 80 persen untuk satu tahun pertama.

Nilainya Rp1.348.560 sampai Rp2.018.080 untuk golongan IA.

Sementara untuk golongan IIIC menerima gaji Rp 2.421.120 sampai Rp 3.976.400.

Besaran Gaji PNS 2025

Gaji bagi CPNS mengalami penyesuaian per 1 Januari 2024, yang tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.

Gaji pokok CPNS dihitung sebesar 80 persen dari gaji pokok yang diterima PNS, dengan penyesuaian berdasarkan masa kerja yang dimiliki masing-masing CPNS.

Berikut adalah rincian gaji CPNS berdasarkan golongan untuk tahun 2024:

Golongan I

Golongan IA: Rp 1.348.560 - Rp 2.018.080

Golongan IB: Rp 1.472.640 - Rp 2.136.560

Golongan IC: Rp 1.534.960 - Rp 2.226.960

Golongan II

Golongan IIA: Rp 1.747.200 - Rp 2.914.720

Golongan IIB: Rp 1.908.000 - Rp 3.038.000

Golongan IIC: Rp 1.988.720 - Rp 3.166.560

Golongan III

Golongan IIIA: Rp 2.228.560 - Rp 3.660.160

Golongan IIIB: Rp 2.322.880 - Rp 3.815.040

Golongan IIIC: Rp 2.421.120 - Rp 3.976.400

Selain gaji pokok, CPNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

Gaji PPPK

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Januari 2024.

Berdasarkan PP tersebut, penaikan gaji dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Besaran gaji PPPK 2024 diatur berdasarkan golongan 1-17 serta masa kerja golongan (MKG) dari 0 sampai maksimal 33 tahun.

Berikut rincian gaji PPPK sejak periode 2024:

Gaji PPPK golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000

Gaji PPPK golongan II:Rp2.116.900-Rp3.071.200

Gaji PPPK golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200

Gaji PPPK golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600

Gaji PPPK golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900

Gaji PPPK golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100

Gaji PPPK golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800

Gaji PPPK golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400

Gaji PPPK golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500

Gaji PPPK golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000

Gaji PPPK golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000

Gaji PPPK golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800

Gaji PPPK golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800

Gaji PPPK golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500

Gaji PPPK golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200

Gaji PPPK golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600

Gaji PPPK golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000

Tunjangan PPPK 2024

Menurut Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan seperti yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk total tunjangan dapat dihitung berdasarkan gaji yang diperoleh sesuai jabatan, dengan rincian tunjangan sebagai berikut:

1. Tunjangan Keluarga 

PPPK juga mendapat tunjangan istri/suami sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Sedangkan anak di bawah 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja akan mendapat tunjangan 2 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan Pangan 

PPPK akan mendapat tunjangan pangan dalam bentuk beras 10 Kilogram (Kg) atau uang tunai senilai beras 10 Kg per bulan untuk setiap orang di keluarga tersebut yang tercantum dalam daftar gaji.

3. Tunjangan Jabatan Struktural

Menurut Peraturan Pressiden No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan ini yaitu Rp360.000 hingga Rp 5.500.000 berdasarkan jabatannya.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional

Besaran tunjangan jabatan fungsional diatur melalui peraturan presiden rumpun jabatan fungsional di masing-masing instansi.

5. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada ASN yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan tersebut per bulan.

Besaran tunjangan umum Rp 175.000 hingga Rp 190.000.

6. Tunjangan Kinerja/Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)

Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung dari kebijakan setiap instansi.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved