Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara Aktifkan Rekening BRI BNI Mandiri hingga BCA Diblokir PPATK

Masyarakat mendadak heboh dan bingung cara mengaktifkan kembali rekening yang sudah diblokir PPATK. 

Tribunnews
PPATK blokir rekening nganggur 

TRIBUN-TIMUR. COM - Rekeningmu sudah diblokir PPATK?

Begini cara aktifkan rekening sudah diblokir PPATK imbas tidak ada transaksi 3-12 bulan.

Cara mengaktifkan ini untuk kamu yang punya rekening BRI BNI hingga BCA.

Alasan PPATK memblokir rekening tidak aktif selama lebih dari 3 bulan itu sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal.

PPATK menyebut rekening yang tidak pernah digunakan rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegar seperti transaksi judi online, penipuan hingga pencucian uang.

"Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya, dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip dari Kompas.com (30/7/2025).

Meski bisa diblokir PPATK, masyarakat atau nasabah tak perlu khawatir.

PPATK mengklaim, dana yang tersimpan tetap aman dan tidak akan hilang sepeser pun meski statusnya dibekukan.

Pihak PPATK menyebutkan bahwa penghentian transaksi tersebut bersifat sementara dan bisa diklarifikasi.

“Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan waktu kepada nasabah melakukan klarifikasi,” tulis PPATK dalam siaran persnya dikutip pada Selasa (29/7/2025).

Diketahui rekening bank diblokir PPATK berlangsung maksimal 5 hari kerja hingga 15 hari kerja.

Selain itu, ada cara mengaktifkan kembali rekening bank yang diblokir PPATK tersebut.

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Diblokir PPATK Sementara

1. Isi Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK

Anda mengisi formulir keberatan resmi PPATK  melalui link berikut: >>> https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id atau bit.ly/FormHensem.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved