Alasan Prabowo Beri Pengampunan Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto
Terungkap alasan Presiden Prabowo beri pengampunan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto
Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara
Sedangkan Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto.
Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Alasan Prabowo
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan utama Presiden Prabowo Subianto mengajukan amnesti dan abolisi terhadap sejumlah tokoh, antara lain mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Menurut Supratman, usulan tersebut didasarkan atas pertimbangan demi persatuan nasional dan stabilitas politik, sekaligus dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
“Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Kedua, pertimbangannya adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.
Ada 1.116 Amnesti
Rekam Jejak Menko Polkam Djamari Chaniago, Dulu Sekretaris Dewan Kehormatan Perwira |
![]() |
---|
Ingat Pengawal Pribadi Presiden Prabowo Kapten Dali? Kini Pimpin Pasukan Elite Kopassus |
![]() |
---|
Puteri Komarudin Gagal Gantikan Dito, Prabowo Kurangi Jatah Menteri Golkar Kabinet Merah Putih |
![]() |
---|
Jejak Karir Letjen Purn AM Putranto Dulu Asisten Khusus Prabowo Kini Diberhentikan dari Jabatannya |
![]() |
---|
Jenderal Asal Makassar Tidak Lagi Jabat Menko Polkam Ad Interim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.