Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Prabowo Beri Pengampunan Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto

Terungkap alasan Presiden Prabowo beri pengampunan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
ABOLISI - Presiden Prabowo Subianto. Ketua Umum Partai Gerindra itu memberi abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dapat hadiah abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Tom Lembong jadi terpidana kasus korupsi.

Ia jadi dapat pengampunan berupa abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Abolisi adalah tindakan pengampunan yang menghapuskan proses peradilan dan penuntutan terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana. 

Abolisi adalah hak prerogratif atau hak istimewa Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

Selain itu Prabowo juga memberikan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Baca juga: Prabowo Subianto Turun Tangan Selamatkan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ikut Jejak Gusdur

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.

Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved