Sidang Uang Palsu
Cerita Dua Saksi saat Penggeledahan Rumah Annar Sampetoding di Sidang Kasus Uang Palsu
Sidang dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Rahmatiah (45) dan Rini Librayati (37), menjalani pemeriksaan saksi meringankan terhadap terdakwa
Syahruna dan John Biliater pada sidang sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar di ruang kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (30/7/2025)
Majelis hakim menanyakan keadaan saat rumah Annar digerebek polisi
"Saya kaget dan tidak habis pikir juga dan saya heran (ada kasus uang palsu)," jelasnya
"Saya ditahan tujuh hari, ditanya soal uang palsu, saya tidak pernah tahu dan liat. Tidak tahu sama sekali soal pembuatan uang palsu," sambungnya
Saksi Rini berkerja sebagai asisten rumah tangga di rumah Annar Sampetoding.
Rini mengaku kaget saat penggerebekan rumah Annar.
Kala itu ia baru pulang dari pasar belanja bahan sembako untuk kebutuhan dapur.
"Sampai di depan sudah ada dua polisi, buka gerbang banyak ada sekira 10 orang polisi," jelasnya
Ia juga sempat ditahan di Mapolsek Pallangga dan dipulangkan dianggap tidak terbukti terlibat
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Sidang Uang Palsu
Sukmawaty Guru PNS Divonis 2 Tahun dan Sattariah 18 Bulan Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Bantah Dakwaan Uang Palsu: 'Saya Dikriminalisasi' |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Sidang Duplik Hari Ini, Sukmawaty dan Sattariah Putusan |
![]() |
---|
Vonis 2 Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin Ditunda, Majelis Hakim Belum Siap |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Soroti Penggeledahan hingga Penetapan DPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.