DPR RI
Legislator Rudianto Lallo Minta PPATK Hati-hati Soal Pemblokiran Rekening tak Aktif
Rudianto Lallo, menyuarakan kekhawatiran masyarakat terhadap rencana kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Bank yang menerima permintaan dari PPATK memiliki kewajiban untuk segera mengeksekusi pemblokiran rekening tersebut dalam waktu 1x24 jam setelah surat permintaan diterima.
Setelah rekening berhasil diblokir, PPATK selanjutnya harus melaporkan tindakan pemblokiran ini kepada pihak penyidik yang berwenang, seperti kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan ini bertujuan agar penyidik dapat menindaklanjuti dengan proses investigasi lebih lanjut terhadap rekening yang diblokir.
Meskipun rekening diblokir, PPATK menjamin dana nasabah di rekening dormant tetap aman dan tidak akan hilang.
Pemblokiran ini bersifat sementara dan merupakan bagian dari perlindungan PPATK terhadap masyarakat serta sistem keuangan dari potensi kejahatan yang merugikan.
Lalu bagaimana jika pemilik rekening tak terima dengan pemblokiran? Menurut PPATK, masyarakat atau nasabah yang tak terima alias keberatan dengan pemblokiran rekening yang dilakukan PPATK bisa mengajukan keberatan.
Keberatan bisa diajukan dengan mengisi formulir di tautan bit.ly/FormHensem.
Setelah mengisi formulir, nasabah diminta menunggu proses review dan pendalaman dari pihak bank dan PPATK.
Total waktu yang diperlukan untuk proses review dan pendalaman bank dan PPATK mencapai 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari bergantung kelengkapan data.
Kalau review dan pendalaman menunjukkan tidak ada masalah, rekening akan dibuka lagi.
Nasabah bisa mengecek sendiri rekening mereka lewat mobile banking, ATM atau langsung ke bank.
Terkait rencana pemblokiran rekening dormant ini, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mendesak PPATK untuk segera memberikan penjelasan terbuka.
Ia menilai kebijakan tersebut sensitif dan berdampak luas, namun ironisnya hanya diumumkan melalui akun Instagram resmi PPATK.
"Ini isu sensitif dan berdampak besar. Tidak cukup diumumkan lewat Instagram. Harus ada penjelasan resmi, terbuka ke publik," tegas Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (28/7).
Hinca meminta penjelasan tidak menunggu agenda resmi di Komisi III DPR, karena dikhawatirkan akan memakan waktu terlalu lama. Ia mendorong agar PPATK segera menjelaskan latar belakang dan tujuan kebijakan tersebut secara langsung kepada masyarakat.
Sosok Honorer Kementerian Agama Siti Husniaty, Calon Pengganti Rahayu Saraswati di DPR RI |
![]() |
---|
Pernyataan Rahayu Saraswati Alasan Pilih Mundur dari DPR: Daripada Ngomel, Bikin Kerjaan Sendiri |
![]() |
---|
RUU Perampasan Aset Dari Usulan Presiden Jokowi Kini Diambil Alih DPR RI |
![]() |
---|
Daftar 12 Tunjangan Anggota DPR RI Capai Rp50 Juta Per Bulan, Prabowo Minta Hapus |
![]() |
---|
Kewenangan Baru Bawaslu Bisa Diskualifikasi Calon Kepala Daerah dan Caleg Dibahas di Pinrang Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.