Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Sosialisasi Pemilihan Ketua, Camat Mariso: Pjs RT/RW Harus Netral

Salah satu poin penting dalam sosialisasi tersebut adalah larangan bagi Pjs RT/RW untuk mencalonkan diri dalam pemilihan yang akan datang.

Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Camat Mariso Aswin Kartapati Harun 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Sekretaris Daerah Andi Zulkifly Nanda telah menginstruksikan seluruh pemerintah kecamatan untuk menggencarkan sosialisasi terkait pemilihan Ketua RT dan RW.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Camat Mariso, Aswin Kartapati Harun, menyatakan pihaknya telah mulai melakukan sosialisasi sejak penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) RT/RW sejak Maret 2025.

Salah satu poin penting dalam sosialisasi tersebut adalah larangan bagi Pjs RT/RW untuk mencalonkan diri dalam pemilihan yang akan datang.

"Kita sudah melakukan sosialisasi secara otomatis saat penunjukan Pjs RT/RW, karena syarat jadi Pjs memang tidak boleh ikut pencalonan," kata Aswin saat dikonfirmasi, 

Aswin menegaskan bahwa Pjs RT/RW wajib menjaga netralitas selama proses pemilihan berlangsung. 

Ia juga menambahkan bahwa prinsip netralitas berlaku untuk seluruh unsur pemerintah, mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan.

"Kami selaku pemerintah, baik itu Pjs, lurah, maupun camat harus netral, menjadi wasit dalam proses pemilihan," ujarnya.

Aswin menjelaskan bahwa pemilihan Ketua RT/RW merupakan bagian dari proses demokrasi yang melibatkan langsung partisipasi masyarakat.

Melalui mekanisme ini, warga dapat menentukan pemimpin lingkungan yang dianggap paling layak dan memahami kebutuhan warganya.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam proses pemilihan ini juga mendorong munculnya calon-calon yang benar-benar peduli terhadap isu sosial dan kesejahteraan warga.

"Sudah banyak yang mulai turun ke masyarakat, ada yang aktif di masjid, membantu tetangga, ini jadi bentuk kampanye kecil yang positif," ungkap Aswin.

Ia juga menekankan bahwa seluruh calon Ketua RT/RW harus merupakan warga yang berdomisili di wilayah tersebut.

Pemerintah kecamatan akan melakukan verifikasi agar tidak terjadi pelanggaran domisili.

"Nanti akan kita cek, jangan sampai ada warga dari luar wilayah mencalonkan diri di RT lain," tegasnya.

Aswin menyatakan, secara umum pihak kecamatan telah siap menyambut pesta demokrasi tingkat lingkungan ini dan saat ini hanya menunggu petunjuk teknis resmi dari Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar.()

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved