Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Dokter dan Berondong Digerebek Suami di Sumsel, Kecurigaan Anak Benar

Penggerebekan dilakukan suami sah dari dokter tersebut, didampingi polisi.

Editor: Ansar
Polsek Lubuklinggau Selatan
DOKTER SELINGKUH -- P (46) seorang wanita berprofesi dokter gigi di Musi Rawas Sumsel digerebek polisi dan suaminya saat bersama seorang pria muda di sebuah kamar kos di Jalan Amula Rahayu, Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II pada Minggu (21/7/2025) malam. Penggerebekan berawal kecurigaan suami dan anak karena wanita itu sering pamit dinas luar kota dan sulit dihubungi. 

b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

2. Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

3. Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.

4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

5. Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.

Perbedaan KUHP Lama dan Baru:

KUHP Lama (Pasal 284) fokus pada perzinaan yang dilakukan oleh orang yang sudah terikat perkawinan. 

KUHP Baru (Pasal 411) memperluas cakupan perzinaan, tidak hanya terbatas pada orang yang terikat perkawinan, tetapi juga berlaku bagi orang yang melakukan persetubuhan dengan orang lain yang bukan suami atau istrinya.

(Bangkapos.com/TribunSumsel.com/Eko Hepronis)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Dokter Gigi Dilapor Berzina Setelah Kedapatan Ngamar Bersama Berondongnya di Lubuklinggau

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved