Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Sekolah Dapat Tugas Baru Awasi MBG

Guru dilibatkan sebagai penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah penerima manfaat.

Editor: Ansar
Wartakota
INSENTIF GURU - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan kebijakan baru terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah penerima manfaat. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025, BGN menetapkan pemberian insentif bagi guru penanggung jawab distribusi makanan bergizi di sekolah. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Guru bakal mendapat tugas baru.

Guru dilibatkan sebagai penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah penerima manfaat.

Penanggungjawab MBG diberikan insentif Rp100 ribu per hari.

Tugas baru tersebut merupakan kebijakan baru dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025, BGN menetapkan pemberian insentif bagi guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab distribusi makanan bergizi di sekolah.

HL TRIBUN TIMUR - Edisi cetak Rabu (1/10/2025) menampilkan laporan utama soal temuan belatung dalam makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bulukumba. Tempe dan pisang berulat membuat siswa jijik, orang tua mengeluh, dan pemerintah diminta memperketat pengawasan dapur sekolah.
HL TRIBUN TIMUR - Edisi cetak Rabu (1/10/2025) menampilkan laporan utama soal temuan belatung dalam makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bulukumba. Tempe dan pisang berulat membuat siswa jijik, orang tua mengeluh, dan pemerintah diminta memperketat pengawasan dapur sekolah. (Tribun Timur)

Aturan tersebut mewajibkan setiap sekolah penerima MBG menunjuk satu hingga tiga guru sebagai penanggung jawab atau person in charge (PIC).

Guru yang dipilih akan bertugas memastikan distribusi makanan berlangsung tertib sekaligus menanamkan pemahaman pola makan sehat dan perilaku hidup bersih kepada siswa.

Penunjukan dilakukan secara bergilir agar tanggung jawab merata.

Prioritas diberikan kepada guru bantu dan honorer yang selama ini banyak terlibat langsung di lapangan.

Atas tugas tambahan ini, para guru PIC berhak menerima insentif Rp100.000 per hari penugasan.

Pembayaran dilakukan setiap sepuluh hari sekali melalui dana operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sekolah masing-masing.

Mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban akan mengikuti aturan keuangan yang berlaku di lingkungan pemerintah.

Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari kebutuhan untuk memberikan penghargaan kepada guru yang berperan besar menjaga kelancaran distribusi makanan.

Menurutnya, insentif tidak hanya dipandang sebagai kompensasi finansial, melainkan juga bentuk pengakuan atas dedikasi para guru.

“Peran guru dalam Program MBG sangat krusial. Mereka bukan sekadar mengawasi distribusi, tetapi juga memastikan pesan tentang pola makan sehat benar-benar sampai kepada anak-anak. Insentif ini adalah bentuk apresiasi atas dedikasi itu,” ujar Nanik.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved