Kronologi Dokter dan Berondong Digerebek Suami di Sumsel, Kecurigaan Anak Benar
Penggerebekan dilakukan suami sah dari dokter tersebut, didampingi polisi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang dokter wanita berinisial P (46) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dibuat malu.
P dilaporkan suaminya ke polisi dengan pasal perzinaan.
Dokter itu sebelumnya digerebek suaminya, SW di kamar kos wilayah Kelurahan Amula Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau pada Minggu (21/7/2025) malam.
P kedapatan sedang bersama pria muda.
Pria itu masih bujangan. Inisialnya RK.
Usianya 27 tahun, jauh di bawah umur sang wanita .
Penggerebekan dilakukan suami sah dari dokter tersebut, didampingi polisi.
Kini keduanya sudah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk penyidikan lebih lanjut.
"Suaminya sudah resmi melapor dan laporannya sudah diterima oleh penyidik," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuklinggau, Ipda Kopran pada Selasa (22/7/2025).
SW melapor dugaan perzinaan istrinya ke Polres Lubuklinggau pada Senin (21/7/2025) malam setelah penggerebekan.
"Pasal yang disangkakan yakni perzinahan, sudah interogasi awal, jadi dimintai keterangan dan dilakukan penyelidikan dulu," ujarnya.
Kopran mengungkapkan ada tiga saksi dilakukan pemeriksaan, diantaranya suami korban, oknum dokter gigi dan yang diduga selingkuhannya.
"Korban yang dilakukan pemeriksaan yakni korban pelapor atau suaminya dan dua terlapor dokter dan selingkuhannya," ungkapnya.
Kopran menambahkan, intinya saat ini proses masih berjalan bila ada sudah perkembangan akan kami sampaikan.
"Nanti kalau ada perkembangan akan kita sampaikan," ujarnya.
Berawal dari Kecurigaan Suami dan Anak
Penggerebekan dokter gigi dan pria muda di sebuah kamar kos di Kota Lubuklinggau, hebohkan warga sekitar.
Kapolsek Lubuklinggau Selatan, AKP Nyoman Sutrisna mengungkapkan penggerebekan terhadap dokter P dan pria diduga selingkuhannya bermula dari kecurigaan suami P dan anaknya.
Mereka penasaran karena P akhir-akhir ini sering pamit dinas ke luar kota namun sulit dihubungi.
Merasa ada kejanggalan, SW selaku suami kemudian mencari informasi hingga akhirnya mengetahui bahwa istrinya tinggal bersama seorang pria muda di sebuah kos-kosan di kawasan Marga Rahayu Lubuklinggai.
Pria muda berinisial RK tersebut diduga adalah simpanan sang istri.
Akhirnya, SW bersama anaknya menghubungi Polisi untuk menggerebek istrinya di dalam kos-kosan
Ketika digerebek pada Senin (21/7/2025) malam, P kedapatan sedang berduaan di dalam kamar bersama RK.
Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Sekarang kasusnya sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau," ungkapnya.
Dokter Gigi P Terancam Disanksi
Dinas Kesehatan (Dinkes) Musi Rawas juga membenarkan bahwa oknum dokter gigi yang digerebek di Lubuklinggau adalah dokter yang bertugas di Musi Rawas.
"Iya, itu dokter di Rumah Sakit Muara Beliti, bukan di RSUD Sobirin," ungkap Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Musi Rawas, dr Arinanda Kurniawan saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Musi Rawas, David Pulung mengatakan, kasus viral tersebut yang melibatkan oknum Dokter di Musi Rawas tentu ada tindaklanjutnya.
Hanya saja, saat ini pihaknya masih menunggu laporan persisnya, sebab sejauh ini pihaknya belum mendapat kronologis persisnya.
"Tindak lanjutnya pasti ada, tapi saat ini kami nunggu laporan persisnya dulu, bagimana kejadiannya, kita belum dapat kronologisnya," kata David, Senin (21/7/2025).
Jika memang benar, tentu nanti akan ada penjatuhan sanksi disiplin. Hanya saja, sangsi itu nanti akan diputuskan oleh Tim bukan BKP-SDM.
"Nanti tim yang memutuskan, bukan BKPSDM. Tapi sebelumnya akan dibahas dulu oleh tim, kita panggil orangnya dulu, kita klarifikasi dulu atau bagaimana," ungkapnya.
Namun David menjelaskan, jika memang benar terbukti, maka bisa saja oknum tersebut akan dijatuhi sanksi terberat yakni berupa pemecatan.
"Di aturan disiplin ada diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan diri," tegasnya.
Tentang Perzinaan
Perzinaan (overspel) masuk dalam tindak pidana yang diancam hukuman penjara.
Tindak pidana perzinaan telah diatur dalam Pasal 284 KUHP lama. Pasal ini masih berlaku sampai KUHP yang baru diberlakukan mulai tahun 2026.
Pasal 284 KUHP mendefinisikan perzinaan sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang telah terikat perkawinan dengan orang lain yang bukan pasangannya.
Perzinaan dalam KUHP merupakan delik aduan, artinya penuntutan hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, yaitu suami atau istri yang sah dari salah satu pelaku.
Berikut adalah bunyi Pasal 284 KUHP lama tersebut:
1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan:
a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
2. Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
3. Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
5. Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Perbedaan KUHP Lama dan Baru:
KUHP Lama (Pasal 284) fokus pada perzinaan yang dilakukan oleh orang yang sudah terikat perkawinan.
KUHP Baru (Pasal 411) memperluas cakupan perzinaan, tidak hanya terbatas pada orang yang terikat perkawinan, tetapi juga berlaku bagi orang yang melakukan persetubuhan dengan orang lain yang bukan suami atau istrinya.
(Bangkapos.com/TribunSumsel.com/Eko Hepronis)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Dokter Gigi Dilapor Berzina Setelah Kedapatan Ngamar Bersama Berondongnya di Lubuklinggau
Nasib Krishna Murti Jenderal Bintang 2 Polri, Isu Perselingkuhan dengan Kompol AG Diusut Kompolnas |
![]() |
---|
Siapa Andri Aan? Berondong Gebetan Baru Lisa Mariana Usai Tuduh Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Ketua Apdesi Bantaeng Dilaporkan KDRT, Istri Ungkap Suaminya Selingkuh dengan Mahasiswa KKN |
![]() |
---|
Suami di Gowa Tega Aniaya Istri Usai Kepergok Selingkuh |
![]() |
---|
Setelah Dokter Sumsel, Brigadir Ismoyo Polisi Sumut Digerebek Istri Bareng Selingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.