Pemprov Sulsel
Daftar 16 Jabatan Lowong Pemprov Sulsel, dari Kadis Hingga Direktur RSKD
Kepala Bappelitbangda menambah daftar jabatan lowong Pemprov Sulsel era Andi Sudirman Sulaiman
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Daftar jabatan lowong lingkup Pemerinah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) bertambah lagi.
Kini total ada 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemprov Sulsel yang lowong.
Terbaru ada Setiawan Aswad yang meninggalkan jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel.
Muh Saleh pun dipilih menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappelitbangda Sulsel.
Sebelum Setiawan Aswad, ada 4 pejabat eselon II yang lebih dulu mundur.
Salehuddin mundur dari jabatan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel.
Saat ini BKAD Sulsel dijabat Plt oleh Reza Faisal Saleh.
Kemudian ada Ashari Fakhsirie Radjamilo mundur dari Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.
Baca juga: Sosok Muh Saleh Gantikan Alumni Australia Pimpin Bappelitbangda Sulsel
Jabatan yang ditinggalkan pun diamanahkan ke Andi Eka Prasetya sebagai Plt.
Berikutnya ada Junaedi mundur menjabat Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Sulsel.
Sebagai Plt Biro Ekonomi dan Pembangunan ada Marwan Mansyur.
Sementara itu Andi Muhammad Arsjad memilih pensiun diri dan menanggalkan jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Sulsel.
Ketapang Sulsel pun kini dipercayakan ke M Ilyas.
Sementara itu tiga OPD ditinggal pejabat tinggi pratamanya beralih menjadi pejabat fungsional.
Sukarniaty Kondolele sebelumnya merupakan definitif Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Pemprov Sulsel Mutasi Hampir 800 Nakes, Sekda: Ada RS Kelebihan Tenaga |
![]() |
---|
224 Tenaga Honorer Sulsel Gagal Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
Hari Ini, Pemprov Sulsel Kirim 1.800 Nama Usulan PPPK Paruh Waktu ke BKN |
![]() |
---|
Pemprov Sulsel Kaji Ulang Kenaikan PBB di Bone Usai Protes Warga |
![]() |
---|
Judol dan Pinjol Ilegal Ancam Generasi Muda di Era Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.