Profil Muhammad Iqbal Kepala Kejaksaan Dipanggil KPK Kasus Korupsi Jalan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan Iqbal.
TRIBUN-TIMUR. COM - Profil Muhammad Iqbal kepala kejaksaan (Kajari) Mandailing Natal Sumatera Utara.
Muhammad Iqbal akan diperiksa KPK terkait korupsi jalan di Sumut.
Dikutip dari Kompas.com, KPK masih menunggu Kejaksaan Tinggi atas pemanggilan Iqbal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan Iqbal.
"Ada penjadwalan pemanggilan yang bersangkutan pada hari Jumat. Saat ini, masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak kejaksaan, dan berlangsung baik," kata Budi, dalam keterangannya, Selasa (21/7/2025).
Budi menyampaikan bahwa KPK telah bersurat kepada Kejaksaan Agung terkait permohonan izin pemeriksaan Iqbal.
"KPK sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung terkait izin untuk melakukan pemeriksaan saksi," ujar dia.
Muhammad Iqbal sedianya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan kota Medan, pada Jumat (18/7/2025).
KPK juga memanggil Gomgoman Halomoan Simbolon yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Profil Muhammad Iqbal
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH.MH mengambil sumpah jabatan dan melantik sejumlah pejabat utama di lingkungan kerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di Medan Senin 9 September 2024.
Pelantikan dan serah terima jabatan itu berdsarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-11653/C/08/2024, tanggal 9 Agustus 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Satu pejabat dilantik hari itu adalah Muhammad Iqbal, SH,.MH.
Dia dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, di Panyabungan.
Iqbal menggantikan Novan Hadian SH.MH yang dipromosikan menjadi Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Jambi.
| Gegara Kritikan Legislator Sulsel Rudianto Lallo, Jenderal Sampai Minta Maaf ‘Bebaskan’ Yaqut |
|
|---|
| 9 Alumni Akpol 1996 Tembus Bintang 2, Terbaru Irjen Faizal Ramadhani |
|
|---|
| Akademisi UIN Alauddin: Yaqut Ditahan di Rumah atau di Rutan Jadi Kewenangan Penyidik KPK |
|
|---|
| Tahanan Rumah Gus Yaqut dan Paradigma Hukum Pidana Modern |
|
|---|
| GMPK Kecam KPK Alihkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Dinilai Cederai Keadilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250718-KAJARI-MANDALING-NATAL-Muhammad-Iqbal.jpg)