Eks Pegawai Bank di Biak Papua Bobol Rekening Nasabah, Dipakai Foya-foya
Mia ditahan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan surat. Tim dokter Kejari memeriksa kesehatan sebelum ditahan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Papua menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tabungan nasabah PT Bank BRI Unit Supiori dan Unit Samofa.
Tersangka kasus korupsi 2022 - 2023 ditahan.
Inisial MIA.
Dia mantan pegawai BRI Unit Samofa dan Supiori.
Mia ditahan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan surat.
Tim dokter Kejari memeriksa kesehatan tersangka sebelum ditahan.
Pemeriksa memastikan tersangka sehat.
MIA ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Biak.
Ditahan 20 hari. Mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2025.
Modus penerbitan ulang kartu debit, tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah.
Pihak bank menyebutnya reissue.
Kartu digunakan memindahkan saldo tabungan nasabah ke rekening penampungan pribadi milik tersangka.
Tersangka menarik uang tunai melalui mesin ATM.
Ia menyalahgunakan 180 rekening tabungan nasabah BRI Unit Supiori Rp 431,8 juta.
Kemudian 84 rekening di BRI Unit Samofa Rp 462,5 juta.
Ditambah Rp 47,8 juta dari empat rekening kelompok tani.
"Total kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp 942,11 juta," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Biak, Rizki Adrian didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Tipidum saat ditemui di kantornya di Biak, Senin (21/7/2025)
Dana disalahgunakan didominasi bantuan sosial, seperti Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud dan Bansos untuk masyarakat Biak Numfor dan Supiori.
"Kasus ini terungkap setelah seorang nasabah melapor ke pihak BRI Unit Samof, karena menemukan adanya transaksi penarikan tunai yang tidak pernah dilakukannya," kata Rizki.
"Penarikan secara berkala dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp5 juta. Konfirmasi ke pihak bank menguatkan dugaan, telah terjadi transaksi ilegal di rekening tersebut," lanjut Rizki.
MIA mengakui, dana digunakan berfoya-foya, termasuk untuk mabuk-mabukan dan judi online.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Biak, Putu Deniel Pradipta Intaran mengatakan, tersangka MIA dijerat Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Kejaksaan Negeri Biak Numfor memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat," kata dia.
Daftar kasus korupsi di Papua
Berikut adalah berapa kasus korupsi utama yang pernah terjadi di Papua, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Informasi ini mencakup periode modern hingga pertengahan tahun 2025 dan bersumber dari KPK, Kejaksaan Papua, serta pelaporan media nasional.
1. Dana Operasional Pemerintah Provinsi Papua (2020–2022)
Terpidana: Dius Enumbi (mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah) dan Lukas Enembe (mantan Gubernur Papua).
Kerugian negara: Rp 1,2 triliun akibat penggelembungan dan penyalahgunaan anggaran, termasuk ribuan kwitansi makan-minum fiktif.
Dana tersebut juga diduga digunakan untuk pembelian jet pribadi yang dibayar tunai lewat 19 koper berisi uang tunai.
Status hukum: Lukas meninggal dunia (Des 2023), tetapi perkara tetap berjalan untuk pemulihan aset.
Dius Enumbi ditetapkan tersangka KPK dan sedang disidik/pemeriksaan masih berlangsung.
2. Rupiah Bermotif Suap & Gratifikasi: Lukas Enembe
Detail: Sejak 2017, KPK mencurigai Lukas menerima suap dan gratifikasi hingga total mencapai Rp 45–46 miliar dari berbagai pihak swasta.
Ia juga berhadapan dengan tuduhan pencucian uang dan penyamaran aset.
KPK menetapkannya sebagai tersangka pada Sept 2022, ditangkap Jan 2023, dan divonis awalnya 8 tahun (diberatkan menjadi 10 tahun dan denda).
Hak politik dicabut, sedangkan harta sitaan termasuk aset tanah, properti, sankosen, dan uang tunai miliaran rupiah.
3. Pengelolaan Bank Papua (2025)
Kasus: Dugaan penyalahgunaan dana Bank Papua senilai Rp 188 miliar.
Proses: Kejaksaan Tinggi Papua melimpahkan berkas perkara lengkap (P‑21) ke Pengadilan Tipikor Jayapura pada Februari 2025.
Terdakwa telah ditetapkan .
4. Dana APBD Kabupaten Paniai (2018)
Perkara: Korupsi anggaran APBD senilai Rp 59 miliar (tahun 2018) untuk kegiatan DPRD Kabupaten Paniai—modus fiktif dan penggelembungan anggaran.
Jumlah tersangka: 14 orang (di antaranya Sekwan dan stafnya) ditetapkan oleh Polda Papua pada Juni 2022.
5. Subsidi Penerbangan di Kabupaten Waropen (2021)
Tersangka: Oknum DS, kepala perusahaan yang menerima hibah pemerintah.
Nilai: Sekitar Rp 9,66 miliar, yang sudah dikembalikan. Diduga penyalahgunaan subsidi penerbangan ke wilayah terpencil.
6. Kasus Gubernur & Bupati Sejak 2008–2022
Statistik: Sepanjang periode 2008–2022, minimal delapan kepala daerah di Papua pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, mulai dari bupati hingga gubernur (termasuk Lukas Enembe dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak)
Contoh kasus besar:
Ricky Ham Pagawak dituduh menerima suap proyek infrastruktur senilai Rp 200 miliar, sempat buron dan ditangkap kembali oleh KPK pada awal 2023.
7. Kasus Korupsi Infrastruktur & Energi (tahun-tahun sebelumnya)
Menurut data KPK hingga 2019, terdapat minimal 8 kasus besar terkait dana APBD dan proyek di Papua yang sudah inkrah atau dalam penyidikan:
Termasuk kasus di Kabupaten Yapen Waropen (kerugian Rp 8,8 miliar), Supiori (±Rp 36,5 miliar), Boven Digoel (±Rp 37 miliar), Biak Numfor (suap APBN‑P), DED PLTA Memberamo & Danau Sentani (Rp 32–43 miliar), proyek jalan Kemiri‑Depapre (±Rp 40 miliar), serta penyuapan di proyek energi terbarukan di Deiyai (suap SGD177 ribu).
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Bobol Ratusan Rekening, Eks Pegawai BRI di Biak Ditahan Jaksa: Dana Rp942 Juta Habis Foya-foya
4 Tahanan Politik Sorong Jalani Sidang Perdana di Makassar, Pemindahan Picu Aksi Protes |
![]() |
---|
Daftar Angsuran KUR BRI Pinjaman Maksimal Rp100 Juta, Bunga Rendah dan Cicilan Ringan |
![]() |
---|
Daftar Cicilan KUR BRI 2025, Pinjaman Rp1 Juta - Rp500 Juta |
![]() |
---|
Kronologi Motivator Bunuh Kepala Cabang Bank Plat Merah, Kaitannya Uang Rp 13 Miliar |
![]() |
---|
Karier Moncer 2 Alumni Akpol 1995 Jabat Kapolda, Brigjen Alfred Papare dan Brigjen Hengki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.