Eks Pegawai Bank di Biak Papua Bobol Rekening Nasabah, Dipakai Foya-foya
Mia ditahan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan surat. Tim dokter Kejari memeriksa kesehatan sebelum ditahan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Papua menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tabungan nasabah PT Bank BRI Unit Supiori dan Unit Samofa.
Tersangka kasus korupsi 2022 - 2023 ditahan.
Inisial MIA.
Dia mantan pegawai BRI Unit Samofa dan Supiori.
Mia ditahan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan surat.
Tim dokter Kejari memeriksa kesehatan tersangka sebelum ditahan.
Pemeriksa memastikan tersangka sehat.
MIA ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Biak.
Ditahan 20 hari. Mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2025.
Modus penerbitan ulang kartu debit, tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah.
Pihak bank menyebutnya reissue.
Kartu digunakan memindahkan saldo tabungan nasabah ke rekening penampungan pribadi milik tersangka.
Tersangka menarik uang tunai melalui mesin ATM.
Ia menyalahgunakan 180 rekening tabungan nasabah BRI Unit Supiori Rp 431,8 juta.
Kemudian 84 rekening di BRI Unit Samofa Rp 462,5 juta.
4 Tahanan Politik Sorong Jalani Sidang Perdana di Makassar, Pemindahan Picu Aksi Protes |
![]() |
---|
Daftar Angsuran KUR BRI Pinjaman Maksimal Rp100 Juta, Bunga Rendah dan Cicilan Ringan |
![]() |
---|
Daftar Cicilan KUR BRI 2025, Pinjaman Rp1 Juta - Rp500 Juta |
![]() |
---|
Kronologi Motivator Bunuh Kepala Cabang Bank Plat Merah, Kaitannya Uang Rp 13 Miliar |
![]() |
---|
Karier Moncer 2 Alumni Akpol 1995 Jabat Kapolda, Brigjen Alfred Papare dan Brigjen Hengki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.