Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eks Pegawai Bank di Biak Papua Bobol Rekening Nasabah, Dipakai Foya-foya

Mia ditahan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan surat. Tim dokter Kejari memeriksa kesehatan sebelum ditahan.

Editor: Ansar
TribunPapua
TERSANGKA BANK - Tersangka MIA ditahan jaksa dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan tabungan nasabah PT Bank BRI Unit Supiori dan Unit Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Papua, Senin (21/7/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Papua menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tabungan nasabah PT Bank BRI Unit Supiori dan Unit Samofa.

Tersangka kasus korupsi 2022 - 2023 ditahan.

Inisial MIA.

Dia mantan pegawai BRI Unit Samofa dan Supiori.

Mia ditahan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan surat.

Tim dokter Kejari memeriksa kesehatan tersangka sebelum ditahan.

Pemeriksa memastikan tersangka sehat.

MIA ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Biak.

Ditahan 20 hari. Mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2025.

Modus penerbitan ulang kartu debit, tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah.

Pihak bank menyebutnya reissue.

Kartu digunakan memindahkan saldo tabungan nasabah ke rekening penampungan pribadi milik tersangka.

Tersangka menarik uang tunai melalui mesin ATM.

Ia menyalahgunakan 180 rekening tabungan nasabah BRI Unit Supiori Rp 431,8 juta.

Kemudian 84 rekening di BRI Unit Samofa Rp 462,5 juta.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved