Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Residivis Asal Makassar Curi HP di Minimarket Maros, Terekam CCTV

Pria asal Makassar, IL alias Illang (28), ditangkap polisi usai terekam mencuri HP milik kasir minimarket di Maros. Barang bukti disita.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Polres Maros
PENCURI DI MAROS - Seorang pria asal Kota Makassar berinisial IL alias Illang (28) diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros, usai mencuri handphone milik kasir minimarket di wilayah Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros. Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Muh. Ridwan, menyampaikan pelaku diamankan kurang dari dua hari sejak kejadian dilaporkan. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Seorang pria asal Kota Makassar berinisial IL alias Illang (28) diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros setelah mencuri handphone milik kasir minimarket di Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros.

Aksi pencurian itu terjadi akhir pekan lalu dan sempat terekam kamera pengawas (CCTV) minimarket.

IL diduga mencuri saat berpura-pura menjadi pembeli.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Muh Ridwan, menyampaikan bahwa pelaku ditangkap kurang dari dua hari sejak laporan diterima.

“Pelaku kami tangkap dalam kurun waktu dua kali 24 jam setelah menerima laporan dari korban dan hasil identifikasi dari CCTV,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).

Ridwan menjelaskan, dalam rekaman CCTV terlihat pelaku mengalihkan perhatian kasir, lalu dengan cepat mengambil dua unit handphone serta sejumlah uang tunai dari meja kasir.

Setelah mencuri, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Korban yang menyadari kehilangan barangnya segera melapor ke Polres Maros.

“Tim kami langsung bergerak cepat. Kami identifikasi pelaku lewat wajah yang terekam CCTV. Pelaku sempat dicari di rumahnya, namun saat itu telah kabur,” jelasnya.

IL diketahui kabur ke Kota Makassar sebelum akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa handphone milik korban yang belum sempat dijual.

Menurut Ridwan, IL merupakan residivis dan telah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Makassar.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah tiga kali mencuri di lokasi berbeda di Makassar. Jadi memang ini bukan pertama kali dia beraksi,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A Marwan Afriady mengatakan pelaku kini ditahan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved