Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perkelahian 2 Pria di Palopo Berujung Anggota Polres Palopo Dilapor ke Propam

Kejadian ini bermula saat seorang warga Palopo berinisial GM mendatangi kediaman mantan istrinya di Jalan Benteng Raya.

Tayang:
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini
POLRES PALOPO - Kuasa hukum GM, Akbar (kiri) dan kuasa hukum M, Fuad Ardi (kanan). Keduanya merupakan kuasa hukum korban dan pelaku perkelahian dua warga Palopo yang berujung saling lapor. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Usai dianiaya ipar mantan istrinya, seorang warga Palopo ditetapkan sebagai tersangka.

Kejadian ini bermula saat seorang warga Palopo berinisial GM mendatangi kediaman mantan istrinya di Jalan Benteng Raya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur pada Juni 2025.

Saat itu, GM bertemu dengan ipar mantan istrinya yang diketahui berinisial M.

Ketegangan terjadi antara kedua pria tersebut dan berujung pada perkelahian.

Setelah kejadian tersebut, GM melaporkan M ke Polsek Wara atas dugaan penganiayaan.

M juga melaporkan GM ke Polres Palopo atas dugaan perkelahian.

Saat ini M menjalani proses penyidikan dan penahanan di Mapolsek Wara.

Sementara GM ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Palopo.

Baca juga: Detik-detik Sipir Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Lapas Kelas IIA Palopo

Kuasa hukum GM, Akbar menyampaikan kliennya ditetapkan sebagai tersangka karena laporan dari keluarga M yang mengklaim kejadian tersebut merupakan aksi saling pukul antara keduanya.

"Klien kami menyampaikan bahwa dia tidak memukul M saat itu, bukan aksi saling pukul. Tetapi klien kami ditetapkan sebagai tersangka karena pelaku menyampaikan bahwa klien kami juga memukulnya," kata Akbar kepada Tribun-Timur.com saat ditemui di Mapolres Palopo, Senin (21/7/2025).

Akbar menyampaikan kliennya mengalami patah tulang tulang kaki, mata lebam dan sejumlah luka pada bagian tubuhnya akibat penganiayaan tersebut.

Meski mengalami sejumlah luka bahkan patah tulang, GM tetap dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian atas laporan M.

Selain karena ditetapkannya GM sebagai tersangka, Akbar juga menyayangkan tindakan oknum polisi yang diduga meminta kliennya serta saksi untuk mencabut laporan agar kasus bisa berakhir damai.

"Kalau kau tidak cabut laporanmu atau damai, kau bisa jadi tersangka," ucap Akbar menirukan perkataan oknum polisi saat meminta keterangan saksi.

Karena itu, kuasa hukum GM kemudian melaporkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Palopo serta penyidik kasus tersebut ke Propam Polres Palopo.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved