Pilgub Papua
Pemilu Ulang Gubernur Papua 6 Agustus 2025, Pertarungan Sengit Benhur Tomi Mano vs Matius Fakhiri
Pemerintah Provinsi Papua menetapkan Rabu, 6 Agustus 2025 sebagai hari libur untuk pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur-Wagub Papua.
TRIBUN-TIMUR.COM, JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua secara resmi menetapkan Rabu, 6 Agustus 2025 sebagai hari libur dalam rangka pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 2.00.2/7558/SET yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Papua, Dr Agus Fatoni MSi pada 11 Juli 2025.
Penetapan hari libur tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2025, yang mengatur tentang perubahan tahapan dan jadwal pencalonan serta pemungutan suara ulang.
Pemilu ulang ini dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua resmi menetapkan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang akan bertarung dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua pada 6 Agustus 2025.
Penetapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan hasil Pilkada 2024 lalu.
Dua pasangan yang telah disahkan sebagai peserta PSU adalah Benhur Tomi Mano – drh. Constant Karma.
Baca juga: Nasib Komjen Mathius D Fakhiri Setelah Mundur Sebagai Kapolda, Sempat Hasil Pilkada Papua
Pasangan ini diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Sebelumnya, Benhur berpasangan dengan Yermias Bisai, namun Yermias didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi karena tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan.
Sebagai pengganti, Benhur kini menggandeng mantan Wakil Gubernur Papua, drh. Constant Karma.
Pasangan kedua yakni Mathius D. Fakhiri – Aryoko Rumaropen.
Pasangan ini maju melalui jalur independen dengan dukungan luas dari masyarakat serta didukung oleh koalisi besar partai politik, seperti Golkar, NasDem, Demokrat, PKB, Gerindra, dan sejumlah partai lainnya.
Mathius D. Fakhiri adalah mantan Kapolda Papua, sementara Aryoko Rumaropen dikenal sebagai birokrat muda berprestasi.
Penetapan dua pasangan ini dilakukan setelah MK menyatakan hasil Pilgub Papua 2024 cacat hukum.
Sebelumnya, pasangan Benhur–Yermias sempat unggul tipis dengan 50,68 persen suara, sementara Fakhiri–Aryoko memperoleh 49,32 persen.
Namun hasil itu dibatalkan MK karena pelanggaran administratif, termasuk masalah kelengkapan dokumen calon wakil gubernur.
Kontestasi antara Benhur Tomi Mano, mantan Wali Kota Jayapura dua periode, dan Mathius Fakhiri, eks-Kapolda Papua, dinilai menjadi duel bergengsi di bumi Cenderawasih.
Keduanya memiliki basis massa yang kuat dan latar belakang kepemimpinan yang mumpuni.
Sementara itu, masyarakat Papua diimbau untuk menjaga keamanan dan kondusivitas menjelang hari pemungutan suara ulang.
Para pemilih diminta tetap aktif mengikuti tahapan dan memastikan hak pilihnya tidak terlewat.
DPT Papua
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Papua terbagi di sembilan daerah pemilihan, dengan Kota Jayapura mencatat jumlah DPT tertinggi (289.451 pemilih).
DPT ini belum berubah untuk PSU pada 6 Agustus 2025.
DPT Pilkada Papua 2024 (Menjelang PSU 2025)
Total Provinsi Papua: 750.959 pemilih
Jumlah distrik: 105
Jumlah desa/kelurahan: 993
Jumlah TPS: 2.023
Per Kabupaten/Kota
Kabupaten/Kota DPT Pemilih
- Kota Jayapura 289.451
- Kabupaten Jayapura 131.936
- Biak Numfor 100.874
- Kepulauan Yapen 77.875
- Kabupaten Keerom 52.946
- Kabupaten Sarmi 28.126
- Kabupaten Mamberamo Raya 26.939
- Kabupaten Waropen 25.473
- Kabupaten Supiori 17.339
(tribun-timur.com/tribunpapua.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.