Nasib Komjen Mathius D Fakhiri Setelah Mundur Sebagai Kapolda, Sempat Hasil Pilkada Papua
Mathius berhenti sebagai polisi karena ingin maju calon Gubernur Papua di Pilkada serentak 2024.
TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib Mathius Derek Fakhiri setelah mundur dari kepolisian hingga gugat hasil Pemilihan Gubernur Papua.
Mathius D Fakhiri memilih mundur dari kepolisian saat baru berpangkat Komjen atau bintang 3.
Mathius berhenti sebagai polisi karena ingin maju calon Gubernur Papua di Pilkada serentak 2024.
Alumnus Akpol 1990 itu menjabat Kapolda Papua selama tiga tahun sejak 18 Februari 2021 sampai 28 Agustus 2024.
Saat maju di Pilgub Papua, Komjen Mathius Fakhiri berpasangan Aryoko Rumaropen awalnya kalah dari Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai.
Pasangan Pasangan Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen meraih 135.320 suara.
Pasangan Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai yang meraih 160.698 suara.
Komjen Mathius Fakhiri tidak menerima kekalahannya.
Ia kemudian menggugat hasil Pilgub Papua 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan Mathius pun diterima.
Senin 24 Februari 2025, MK mendiskualifikasi Yermias Bisai dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua 2024.
MK memutuskan menerima gugatan Calon Gubernur Papua dan wakil gubernur Papua, Mathius D Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen dalam Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK 2, Senin (24/2/2025).
Sengketan dengan nomor register Nomor:304/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Selain itu, MK mediskualifikasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Yermias Bisai) dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.
Kemudian, MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai;
Bintang Terang Akpol 1990: Jabat Wakapolri, Ketua KPK, dan Gubernur Papua |
![]() |
---|
Nasib Jenderal Akpol 1990 Dulu Mundur Kapolda, Kini Berubah Drastis |
![]() |
---|
Keberadaan Gibran saat Pelantikan Menteri Baru Terungkap, Anak Jokowi Tak Hadir di Istana |
![]() |
---|
Sisi Lain Krishna Murti Jenderal Bintang 2 Polri Diisukan Punya Hubungan Terlarang dengan Kompol AG |
![]() |
---|
Telkom Siapkan Sistem Backup dan Respon Cepat untuk Gangguan Kabel Laut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.