Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Komjen Mathius D Fakhiri Setelah Mundur Sebagai Kapolda, Sempat Hasil Pilkada Papua

Mathius berhenti sebagai polisi karena ingin maju calon Gubernur Papua di Pilkada serentak 2024.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
SIDANG MK - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). MK memutuskan menerima permohonan sebagian yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Polisi Mathius Derek Fakhiri. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib Mathius Derek Fakhiri setelah mundur dari kepolisian hingga gugat hasil Pemilihan Gubernur Papua.

Mathius D Fakhiri memilih mundur dari kepolisian saat baru berpangkat Komjen atau bintang 3.

Mathius berhenti sebagai polisi karena ingin maju calon Gubernur Papua di Pilkada serentak 2024.

Alumnus Akpol 1990 itu menjabat Kapolda Papua selama tiga tahun sejak 18 Februari 2021 sampai 28 Agustus 2024.

Saat maju di Pilgub Papua, Komjen Mathius Fakhiri berpasangan Aryoko Rumaropen awalnya kalah dari Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai.

Pasangan Pasangan Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen meraih 135.320 suara.

Pasangan Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai yang meraih 160.698 suara.

Komjen Mathius Fakhiri tidak menerima kekalahannya.

Ia kemudian menggugat hasil Pilgub Papua 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan Mathius pun diterima.

Senin 24 Februari 2025, MK mendiskualifikasi Yermias Bisai dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua 2024.

MK memutuskan menerima gugatan Calon Gubernur Papua dan wakil gubernur Papua, Mathius D Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen dalam Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK 2, Senin (24/2/2025).

Sengketan dengan nomor register Nomor:304/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. 

Selain itu, MK mediskualifikasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Yermias Bisai) dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024. 

Kemudian, MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai;

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved