Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Papua

Pemilu Ulang Gubernur Papua 6 Agustus 2025, Pertarungan Sengit Benhur Tomi Mano vs Matius Fakhiri

Pemerintah Provinsi Papua menetapkan Rabu, 6 Agustus 2025 sebagai hari libur untuk pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur-Wagub Papua.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok KPU/IG Benhur
PERTARUNGAN BENHUR MATHIUS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua resmi menetapkan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang akan bertarung dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua pada 6 Agustus 2025. Mereka adalah Benhur Tomi Mano – drh. Constant Karma dan Mathius D. Fakhiri – Aryoko Rumaropen. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua secara resmi menetapkan Rabu, 6 Agustus 2025 sebagai hari libur dalam rangka pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. 

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 2.00.2/7558/SET yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Papua, Dr Agus Fatoni MSi pada 11 Juli 2025.

Penetapan hari libur tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2025, yang mengatur tentang perubahan tahapan dan jadwal pencalonan serta pemungutan suara ulang. 

Pemilu ulang ini dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua resmi menetapkan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang akan bertarung dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua pada 6 Agustus 2025.

Penetapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan hasil Pilkada 2024 lalu.

Dua pasangan yang telah disahkan sebagai peserta PSU adalah Benhur Tomi Mano – drh. Constant Karma.

Baca juga: Nasib Komjen Mathius D Fakhiri Setelah Mundur Sebagai Kapolda, Sempat Hasil Pilkada Papua

Pasangan ini diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sebelumnya, Benhur berpasangan dengan Yermias Bisai, namun Yermias didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi karena tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan.

Sebagai pengganti, Benhur kini menggandeng mantan Wakil Gubernur Papua, drh. Constant Karma.

Pasangan kedua yakni Mathius D. Fakhiri – Aryoko Rumaropen. 

Pasangan ini maju melalui jalur independen dengan dukungan luas dari masyarakat serta didukung oleh koalisi besar partai politik, seperti Golkar, NasDem, Demokrat, PKB, Gerindra, dan sejumlah partai lainnya.

Mathius D. Fakhiri adalah mantan Kapolda Papua, sementara Aryoko Rumaropen dikenal sebagai birokrat muda berprestasi.

Penetapan dua pasangan ini dilakukan setelah MK menyatakan hasil Pilgub Papua 2024 cacat hukum.

Sebelumnya, pasangan Benhur–Yermias sempat unggul tipis dengan 50,68 persen suara, sementara Fakhiri–Aryoko memperoleh 49,32 persen.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved