Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Sulsel Ngambek Tak Lanjutkan Rapat Imbas Pemprov Tidak Anggarkan Gaji 8 Ribu PPPK

Hal ini mencuat dalam rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel di Gedung Tower DPRD, Jumat (18/7/2025) malam,.

Tribun Timur
ILUSTRASI PPPK Sulsel - Pansus DPRD Sulsel memprotes keras karena anggaran Rp 500 miliar untuk menggaji PPPK tidak tercantum dalam Ranperda RPJMD 2025-2029 tersebut. 

Pansus dua menegaskan tuntutan utama:

Pemerintah provinsi segera menerbitkan SK PPPK paling lambat Agustus 2025; 

Anggaran Rp500 miliar untuk gaji PPPK tahun 2026 harus muncul kembali dalam dokumen RPJMD. 

Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, Pansus menyatakan tidak akan melanjutkan pembahasan lebih lanjut, karena menurut mereka, mengabaikan hak tenaga PPPK sama saja dengan mengabaikan suara rakyat.

“Lebih baik saya berdebat di rapat daripada berhadapan dengan ribuan PPPK yang kecewa,” tegas Patarai sesi penutup.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyampaikan penjelasan langsung mengenai belum terbitnya Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel. 

Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, berharap agar SK PPPK segera terbit agar pemerintah daerah dapat menghitung kebutuhan anggaran gaji secara akurat sejak awal.

"Kalau bisa secepatnya lebih bagus. Supaya bisa langsung menghitung ketersediaan anggarannya untuk gaji," kata Jufri kepada media.

Hal ini disampaikannya kepada wartawan usai menghadiri peluncuran layanan KISAK dan Tuntas Adminduk di Baruga A'sta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Selasa, 24 Juni 2025.

Menurut Jufri, proses pembayaran gaji PPPK tidak bisa dilakukan hanya dengan dasar terbitnya SK. Pembayaran baru dapat dilakukan setelah adanya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). 

“Karena yang menentukan gaji itu terbayar atau tidak, ya SPMT. Maka harus dihitung dulu anggarannya di APBD. Selain itu, kami juga menunggu Arahan dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Kementerian Dalam Negeri),” jelasnya.

Dalam keterangannya, Jufri juga menggerogoti anggaran belanja pegawai, termasuk di dalamnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang tidak boleh melebihi batas 30 persen dari total belanja daerah sesuai ketentuan nasional.

“Ketentuannya tidak boleh melewati, belanja pegawai tidak boleh 30 persen. Kalau TPP yang dikeluarkan kita bisa di bawah 30 persen,” sebutnya.

Pada tahun 2024 Pemprov Sulsel membuka 12.419 formasi PPPK. Jumlah itu terdiri atas 5.210 formasi tenaga guru, 98 tenaga kesehatan, dan 7.111 tenaga teknis, yang dilaksanakan dalam dua tahap rekrutmen. (tribun-timur.com/ari maryadi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved