Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar Permintaan Mahasiswi Nadia, Ibunya Rela Korupsi Rp 2 Miliar dengan Sunat Anggaran

Nadia baru masuk sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Politik dan Pemerinah pada tahun ajaran 2024/2025 lalu.

Kolase Facebook Novin Karmila | TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda
KORUPSI --(kiri) Novin Karmila / (kanan) Nadia Rovin Putri, anak Novin Karmila, saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan || Novin Karmila terjerat kasus korupsi, gaya hedon anaknya, Nadia, jadi sorotan. Kendarai mobil mewah MWB dan memiliki koleksi tas harga puluhan juta rupiah 

Dikutip dari Kompas.com, keempatnya disebut menerima dana dengan rincian sebagai berikut:

Risnandar sekitar Rp2,9 miliar;

Indra Pomi Rp2,4 miliar;

Novin Rp2 miliar;

Nugroho Rp1,6 miliar.

Uang yang didapatkan itu berasal dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) dalam APBD dan

APBD-P Tahun Anggaran 2024.

Modus dilakukan secara sistematis, mulai dari perintah pencairan anggaran, pemotongan dana oleh bendahara, hingga distribusi dana ke pejabat maupun untuk kepentingan pribadi.

Terjerat Kasus Pemotongan Anggaran Pemkot Pekanbaru 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pemotongan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Mereka adalah eks Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, eks Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution, Novin Karmila, serta ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Putranto.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Risnandar disebut menerima sekitar Rp 2,9 miliar, Indra Pomi Rp 2,4 miliar, Novin Rp 2 miliar, dan Nugroho Dwi Rp 1,6 miliar.

Seluruh dana itu berasal dari pemotongan anggaran atas pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2024.

Modus korupsi dilakukan secara terstruktur dan sistematis, dimulai dari instruksi pencairan anggaran, pemotongan dana oleh bendahara, hingga pendistribusian uang kepada para pejabat dan untuk kepentingan pribadi masing-masing pihak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved