Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar Permintaan Mahasiswi Nadia, Ibunya Rela Korupsi Rp 2 Miliar dengan Sunat Anggaran

Nadia baru masuk sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Politik dan Pemerinah pada tahun ajaran 2024/2025 lalu.

Kolase Facebook Novin Karmila | TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda
KORUPSI --(kiri) Novin Karmila / (kanan) Nadia Rovin Putri, anak Novin Karmila, saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan || Novin Karmila terjerat kasus korupsi, gaya hedon anaknya, Nadia, jadi sorotan. Kendarai mobil mewah MWB dan memiliki koleksi tas harga puluhan juta rupiah 

TRIBUN-TIMUR. COM - Daftar permintaan mahasiswi Nadia sebabkan ibunya ditangkap perkara korupsi Rp 2 miliar. 

Nadia hadir di persidangan korupsi ibunya Novin Karmila.

Lewat persidangan, terungkap daftar permintaan Nadia yang masih mahasiswi ini.

Bahkan terungkap di persidangan, Nadia meminta mobil BMW ke ibunya Novin Karmila adalah Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru.

Korupsinya mulai sidang di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Selasa (15/7/2025) lalu.

Daftar Barang

Tas Prada

Tas Louis Vuitton (LV)

Tas Gucci

Mobil Civic Turbo

Mobil BMW

Siapakah Nadia?

Nadia saat ini tercatat sebagai mahasiswa sebuah universitas swasta di Jakarta.

Ia baru masuk sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Politik dan Pemerinah pada tahun ajaran 2024/2025 lalu.

Ia memiliki akun TikTok bernama @nadyaarovinn yang saat ini sudah tak lagi aktif.

Nadia terakhir kali mengunggah video di akun TikToknya itu pada 31 Maret 2019.

Saat hadir sebagai saksi untuk ibu, Nadia beberapa kali membuat Hakim Delta Tamtama keheranan dengan gaya hidupnya.

Dalam percakapan WhatsApp antara Nadia dan Novin yang ditampilkan saat persidangan, terungkap Nadia kerap meminta dibelikan tas-tas branded.

Tas-tas branded itu termasuk Prada, Louis Vuitton (LV), hingga Gucci, yang semua harganya di atas Rp20 juta.

"Hebat kamu ya, mama kamu di mana, kamu di mana, tapi ngurus uang ratusan juta. Hati-hati kamu ya, karena gaya hidup kamu, mama terjerumus," kata Hakim Delta, Selasa, dilansir TribunPekanbaru.com.

Seolah tak cukup, Nadia juga meminta kepada Novin agar dirinya dibelikan mobil BMW.

Mobil BMW itu diminta Nadia sebab Civic Turbo miliknya dianggap kependekan.

"Kamu yakin orang tua kamu bisa belikan kamu BMW? Kamu sudah punya Honda Civic Turbo, karena alasan (kependekan) dijual, enak sekali," sindir Hakim Delta.

"Ibumu tak punya warisan, tak punya penghasilan lain, tapi kamu minta BMW," imbuhnya.

Diketahui, penyidik sebelumnya telah menyita barang-barang mewah milik Nadia saat menggeledah rumah Novin.

Barang-barang mewah itu termasuk sneaker Gucci, Loe, hingga ikat pinggiang Grand Louis Vuitton.

Penyidik juga mendapati ada aksesori berhiaskan emas dan berlian dari merek Solomon hingga Madonna di rumah Novin.

Tak hanya itu, rekening Nadia juga digunakan untuk menerima dan mengirim dana dalam jumlah besar, atas perintah langsung dari sang ibu.

Sebagai informasi, Novin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemotongan anggaran.

Tak sendiri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan mantan Penjabat Wali Kota Pekanbary, Risnandar Mahiwa; ajudan Risnanda, Nugroho Dwi Putranto; dan eks Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution; sebagai tersangka.

Dikutip dari Kompas.com, keempatnya disebut menerima dana dengan rincian sebagai berikut:

Risnandar sekitar Rp2,9 miliar;

Indra Pomi Rp2,4 miliar;

Novin Rp2 miliar;

Nugroho Rp1,6 miliar.

Uang yang didapatkan itu berasal dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) dalam APBD dan

APBD-P Tahun Anggaran 2024.

Modus dilakukan secara sistematis, mulai dari perintah pencairan anggaran, pemotongan dana oleh bendahara, hingga distribusi dana ke pejabat maupun untuk kepentingan pribadi.

Terjerat Kasus Pemotongan Anggaran Pemkot Pekanbaru 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pemotongan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Mereka adalah eks Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, eks Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution, Novin Karmila, serta ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Putranto.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Risnandar disebut menerima sekitar Rp 2,9 miliar, Indra Pomi Rp 2,4 miliar, Novin Rp 2 miliar, dan Nugroho Dwi Rp 1,6 miliar.

Seluruh dana itu berasal dari pemotongan anggaran atas pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2024.

Modus korupsi dilakukan secara terstruktur dan sistematis, dimulai dari instruksi pencairan anggaran, pemotongan dana oleh bendahara, hingga pendistribusian uang kepada para pejabat dan untuk kepentingan pribadi masing-masing pihak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved